Gusveri Handiko
30 Mar 2020 at 03:21


DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pesantren (RUU Pesantren). RUU ini secara garis besar mengatur pendidikan pesantren setara dengan pendidikan di sekolah umum. Pengesahan RUU Pesantren itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). 

Pesantren adalah sebuah pendidikan tradisional yang para siswanya tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan kiai/kiyai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri. Santri tersebut berada dalam kompleks yang juga menyediakan masjid untuk beribadah, ruang untuk belajar, dan kegiatan keagamaan lainnya. Kompleks ini biasanya dikelilingi oleh tembok untuk dapat mengawasi keluar masuknya para santri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pondok Pesantren merupakan dua istilah yang menunjukkan satu pengertian.

Pesantren menurut pengertian dasarnya adalah tempat belajar para santri, sedangkan pondok berarti rumah atau tempat tinggal sederhana terbuat dari bambu. Di samping itu, kata pondok mungkin berasal dari Bahasa Arab Funduq yang berarti asrama atau hotel. Di Jawa termasuk Sunda dan Madura umumnya digunakan istilah pondok dan pesantren, sedang di Aceh dikenal dengan Istilah dayah atau rangkang atau menuasa, sedangkan di Minangkabau disebut surau. Pesantren juga dapat dipahami sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran agama, umumnya dengan cara nonklasikal, di mana seorang kiai mengajarkan ilmu agama Islam kepada santri-santri berdasarkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa Arab oleh Ulama Abad pertengahan, dan para santrinya biasanya tinggal di pondok (asrama) dalam pesantren tersebut.

Pondok pesantren di Indonesia memiliki peran yang sangat besar, baik bagi kemajuan Islam itu sendiri maupun bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Berdasarkan catatan yang ada, kegiatan pendidikan agama di Nusantara telah dimulai sejak tahun 1596. Kegiatan agama inilah yang kemudian dikenal dengan nama pondok pesantren. Bahkan dalam catatan Howard M. Federspiel, salah seorang pengkaji keislaman di Indonesia, menjelang abad ke-12 pusat-pusat studi di Aceh (pesantren disebut dengan nama dayah di Aceh) dan Palembang (Sumatra), di Jawa Timur dan di Gowa (Sulawesi) telah menghasilkan tulisan-tulisan penting dan telah menarik santri untuk belajar.

Melihat begitu panjang dan pentingnya sejarah pesantren di indonesia seharusnya pesantren dapat dijadikan sebagai aset penting bagi pemerintah indonesia. Sudah saatnya pemerintah tidak hanya mengurusi sekolah umum sebagai lembaga pendidikan yang perlu di perhatikan namun juga harus memperhatikan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang juga penting bagi indonesia.

Setelah penyamaan kedudukan pesantren dengan lembaga pendidikan formal setara dengan sekolah melalui undang-undang pesantren yang telah diputuskan oleh DPR RI seharusnya dapat menjadi sebuah modal bagi pesantren untuk terus membangun bangsa ini.

Salah satu hal yang bisa menjadi masukan bagi pesantren di indonesia adalah sudah saatnya pesantren menyamakan visi dan misi mereka untuk membangun islam yang mempunyai toleransi yang tinggi di indonesia. Hal inilah yang tidak bisa dilakukan oleh sekolah formal di indonesia dan hanya pesantren yang dapat melakukannya.

0