Siti Resa Mutoharoh
01 Jul 2020 at 15:04


Indonesia dikenal dengan keanekaragamannya, beragam suku bangsa, budaya, ras, bahasa, juga agama. Di Indonesia terdapat 6 agama yang diakui, diantaranya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Persatuan di tengah beragam perbedaan tersebut sudah menjadi ciri khas Indonesia sejak dahulu, yang mana hal tersebut tersermin dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Sejak adanya pandemi COVID-19, seluruh tempat ibadah pun di tutup dengan tujuan memutus mata rantai persebaran virus tersebut. Namun dalam rangka persiapan menuju New Normal atau di Jawa Barat sendiri dikenal dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru, pemerintah pun mulai membuka tempat ibadah dengan syarat mengikuti protokol kesehatan seperti Pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak minimal 1,5 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, diimbau membawa perlengkapan shalat dan wudlu dari rumah, hanya membuka 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, setiap masjid perlu ada izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas COVID-19 dari kantor kecamatan setempat.

Dalam upaya merespon hal tersebut, terlebih merespon kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di masa pandemi.


Kewajiban Pengurus atau Penanggung Jawab Rumah Ibadah

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah
  2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah
  3. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun handsanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak l meter
  7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah
  9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; serta
  11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

 

Kewajiban Masyarakat yang akan Ibadah di Rumah Ibadah

  1. Jemaah dalam kondisi sehat
  2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang
  3. Menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
  6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
  7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib
  8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19
  9. Ikut peduli terhadap penerapan pelalsanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.


Kewajiban jika ada Kegiatan di Rumah Ibadah

Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan atau perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19
  2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
  3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Penerapan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah ini, tentu diharapkan bisa meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi COVID-19 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi. Sehingga rumah ibadah bisa menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran COVID-19. Selalu waspada dan tetap jaga kesehatan ya, Sobat Damai. Mari ikut berkontribusi dalam memutus mata rantai COVID-19 dengan selalu menaati protokol kesehatan!


#BersatuLawanCOVID-19 #AmanProduktif #JabarJuara #jabarjuaralahirbatin #JabarSiaga1Covid #KitaPastiMenang



Sumber: Diskominfo Jawa Barat dan bnpb.go.id

0