A Sofyan N
30 Jan 2022 at 09:31


Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (33) dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (40), didakwa oleh Pengadilan Malaysia atas pembunuhan Asisten Rumah Tangga (ART). Korban bernama, Nur Afiah Daeng Damin (28) dibunuh oleh pasangan suami istri tersebut di sebuah rumah di Amber Tower, Penampang.

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (04/01/2022), kedua pelaku tidak memberikan pembelaan apapun ketika dakwaan dibacakan di hadapan hakim.

Etiqah sendiri merupakan mantan finalis Masterchef Malaysia. Ia dan suami didakwa atas pembunuhan yang mereka lakukan terhadap ART, proses peradilan dilaksanakan di Pengadilan Magistrat yang dipimpin oleh Hakim Jessica Ombou Kakayun.

Keduanya melancarkan aksi pembunuhan antara 10 Desember dan 13 Desember 2021 lalu. Sebelumnya, pada tanggal 14 Desember 2021, Etiqah dan suami melaporkan temuan mayat ART mereka yang tewas di lantai apartemen sepulang dari liburan di Kundasang.

Namun, pada saat itu mereka dibebaskan oleh pihak kepolisian setelah mendapatkan jaminan pada 21 Desember 2021. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dituntun Pasal 302 KUHP Malaysia. Dalam hukum di negeri Malaysia, tindakan pembunuhan termasuk ke dalam Bagian 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati jika nantinya terbukti bersalah.

Dalam persidangan yang telah berlangsung pada Rabu (28/12/2021), Etiqah dan suami diwakili secara terpisah. Etiqah diwakili oleh Datuk Seri Rakhbir Singh sedangkan Suami diwakili oleh penasihat Ram Singh dan Kimberly Ye.

Sidang atas kasus tersebut akan dilaksanakan kembali pada tanggal 10 Februari 2022 mendatang. Menunggu proses persidangan, kedua pelaku telah ditahan sembari menunggu penyelesaian kasus yang terjadi

0