Vitra Yuqadhirza
28 Dec 2022 at 18:06


PENTINGNYA PEMBENTUKAN KOORPORASI BUDIDAYA TAMBAK UDANG

       Kelompok pembudidaya (pokdakan) kedepannya harus membentuk korporasi yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.  Korporasi semacam ini juga akan mempermudah pembinaan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).  Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto saat membuka Temu Teknis Budidaya Udang di Kota Idi Kabupaten Aceh Timu). “Pokdakan yang bergabung menjadi kelompok korporasi memiliki kekuatan bersama untuk mengerjakan tambak-tambak baru atau melakukan revitalisasi tambak tradisional. Untuk pendanaan pokdakan bisa mengajukan  dengan bunga 6% atau melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) KKP dengan bunga 3%,” tutur Saya.


 Gambar Tambak Udang


         Menurut Saya, dengan pembentukan korporasi pembudidaya ikan, maka akan mampu meningkatkan ekonomi masyakarat kecil. “Ini juga harapan dari Bapak Presiden, sehingga program peningkatan produksi perikanan budidaya dapat tercapai,” kata Sayt. Saya berharap dengan Temu Teknis Budidaya yang sedang berlangsung ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya masyarakat pembudidaya ikan. “Temu teknis ini digelar dalam rangka persiapan kegiatan budidaya tambak udang sehingga dapat memberikan pengetahuan, keterampilan dan wawasan tentang proses kegiatan budidaya tambak udang berkelanjutan,” ujar  Saya. Setidaknya ada 150 pembudidaya yang ikut hadir dalam Temu Teknis Budidaya Tambak ini yang berasal dari beberapa kabupaten yaitu Aceh Utara, Kota  Lhokseumawe,  Aceh Tamiang,  Aceh Timur dan Kota Langsa. Saya mengatakan dengan korporasi maka akan lebih mudah untuk melakukan diskusi dan sharing (berbagi) pengalaman bersama sehingga nantinya masalah-masalah yang dihadapi para pembudidaya ikan bisa dipecahkan.

    Pada kesempatan ini, Saya juga mengunjungi lokasi model tambak udang berkelanjutan yang berada di Gampong Matang Rayeuk Kabupaten Aceh Timur seluas 5,1 hektare. Model tambak berkelanjutan ini nantinya dilengkapi dengan fasilitas seperti bak tandon, bak distribusi air baku, petak pemeliharaan, saluran buang dan panen, serta Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). “Dengan budidaya udang kluster ini maka produktivitas bisa ditingkatkan dari semula 1 ton per hektarebmenjadi minimal 5 ton per hektare.  Model kluster mengedepankan pengelolaan teknis yang lebih terintegrasi dan ramah lingkungan, disamping manajemen pengelolaan yang dilakukan secara kolektif,” jelas Slamet. Slamet juga berharap nantinya semua pelaku perikanan budidaya harus terus mengedepankan Iptek  dalam pengelolaan usaha budidaya ikan yang berkelanjutan. Intinya dengan kondisi saat ini, produktivitas budidaya harus bisa dipacu dalam lahan terbatas dan dengan penggunaan sumber daya air yang efisien. “Ini upaya KKP untuk meningkatkan ekspor udang sebesar 250% pada tahun 2024 melalui pembangunan tambak-tambak udang baru atau merevitalisasi tambak-tambak udang rakyat yang masih tradisional menjadi semi intensif hingga intensif, dan kami sangat terbantu dengan dukungan pemerintah daerah,” sebut  Saya.

     Saat ini KKP tengah membangun 5 model tambak udang berkelanjutan yang berada di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah dan Kabupaten Buol Sulawesi Barat. Bupati Aceh Timur, Hasballah yang ikut mendamping mengucapkan terima kasih kepada KKP yang  telah mendukung pengembangan budidaya tambak udang yang ada di Aceh Timur. “Pembangunan tambak udang berkelanjutan ini adalah program nasional dari itu kami berterima kasih karena telah memilih Aceh Timur yang memang merupakan kabupaten pesisir yang sangat potensial untuk budidaya tambak,” ucap Hasballah.

     Menurut Hasballah, selama ini ada dua permasalah budidaya tambak yang dialami pembudidaya di Aceh Timur yaitu pola air yang kurang memadai dan kebanyakan masih menggunakan sistem polikultur yaitu ikan bandeng dan udang. “Saya harap dengan model ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk mengelola budidaya udang secara berkelanjutan dan ramah lingkungan sehingga mampu mengentaskan kemiskinan di Aceh Timur,” pungkasnya.

PENULIS : Mustaqim
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
FAKULTAS SYARIAH



0