Vitra Yuqadhirza
23 Dec 2022 at 19:41EVALUASI PENATAAN PENERANGAN JALAN DI DESA ARAS SEMBILAN KECAMATAN BANDAR PUSAKA KAB.ACEH TAMIANG
Transportasi
adalah perpindahan atau perpindahan baik orang maupun produk dari tempat asal
ke tempat tujuan. Alat transportasi jelas digunakan dalam perpindahan atau
perpindahan ini. Pada kenyataannya, kendaraan bermotor yang mengeluarkan suara
bising saat sedang bergerak, seperti suara klakson atau suara mesin yang keluar
dari knalpot, bisa menjadi sumber kebisingan. Tingkat tekanan suara yang tinggi
menimbulkan risiko gangguan pendengaran, serta kemungkinan gangguan percakapan
dan gangguan lain untuk melanjutkan komunikasi. Utilitas umum, pekerjaan umum,
dan sektor transportasi umum adalah contoh infrastruktur yang harus disediakan
oleh pemerintah agar kota dan kabupaten dapat berkembang.
Sesuai Permen
ESDM No. 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Energi, kebutuhan energi juga harus
dijaga seminimal mungkin. Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan salah satu
komponen utilitas publik yang harus disediakan oleh pemerintah kota atau
kabupaten. Untuk menyediakan dan memelihara penerangan jalan umum, pemerintah
terlebih dahulu harus menggalang dana dari masyarakat umum melalui pajak
bulanan yang dibayarkan kepada PT. PLN (Persero).
PERDA
yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan DPRD digunakan untuk menghitung
besaran Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Desa Aras Sembilan dan jumlah
penduduknya berkembang sangat cepat seiring dengan perkembangan desa saat ini,
sehingga otomatis kebutuhan akan sarana dan prasarana desa meningkat. Fasilitas
penerangan jalan dan fasilitas umum lainnya diperlukan pada malam hari untuk
memungkinkan aktivitas malam hari sekaligus menjaga estetika, kenyamanan, dan
keamanan tatanan desa di sepanjang jalur. Selain itu, sistem penerangan jalan
yang ada saat ini belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan warga desa Aras Sembilan
untuk dapat menikmati sistem penerangan pada malam hari di wilayahnya. Sistem
penerangan yang terbagi menjadi beberapa sistem, antara lain sistem penerangan
depan dan lampu peringatan pada kendaraan, berfungsi sebagai pemberi tanda bagi
kendaraan yang melintas. Untuk mencegah terjadinya insiden yang tidak
diinginkan di jalan umum, mobil yang sedang berjalan sangat membutuhkan sistem
penerangan jalan ini.
Desa Aras
Sembilan adalah nama ruas jalan yang berfungsi sebagai jalur akses utama antara
kota dan daerah. Penerangan jalan umum (PJU) di jalan ini kondisinya masih memprihatinkan,
terbukti dengan banyaknya keluhan pengendara terhadap tingkat penerangan yang
kurang memadai dan seringnya terjadi pemadaman penerangan jalan yang mengganggu
lalu lintas khususnya kendaraan bermotor. Karena banyak pengemudi yang menyeberangi
jalan atau melewatinya pada malam hari, maka diperlukan penerangan jalan yang
efektif.
SNI
(Standar Nasional Indonesia) mendefinisikan penerangan jalan sebagai lampu yang
digunakan untuk menerangi jalan pada malam hari agar pengguna seperti sepeda,
pejalan kaki, dan pengemudi dapat melihat jalan di depan dengan lebih jelas dan
meningkatkan keselamatan lalu lintas. jalan. Jika diperlukan, penerangan jalan
dipasang di sisi kiri atau kanan jalan, serta di tengah (di median jalan),
untuk menerangi area sekitar, yang dapat berupa jembatan, underpass, jalan
layang, dan persimpangan jalan (underpass, terowongan). Bola lampu yang
dimaksud adalah sistem terintegrasi yang terdiri dari sumber cahaya (lampu atau
luminer), komponen optik (reflektor, reflektor, refraktor, dan diffuser), dan
komponen listrik (sambungan ke sumber listrik/listrik).
Tujuan
utama penerangan jalan, menurut kriteria IESNA (Illuminating Engineering
Society of North America) adalah untuk menghasilkan kecepatan, presisi, dan
tampilan yang menyenangkan di malam hari. Penting untuk menjaga tingkat
visibilitas tetap tinggi sekaligus memudahkan kendaraan dan pejalan kaki yang
lewat. Tuntutan utama pengguna jalan dalam hal kualitas visual harus
diperhitungkan saat merencanakan penerangan jalan. Membuat jalan dapat
digunakan pada malam hari seperti pada siang hari, ketika penglihatan tinggi
disediakan oleh penerangan jalan, merupakan faktor penting lainnya yang perlu
dipertimbangkan. Berdasarkan SNI (Standar Nasional Indonesia) kegunaan utama
penerangan jalan adalah:
·
Untuk memastikan pengoperasian mobil, sepeda motor, sepeda,
dan kendaraan lain yang aman atau terjamin.
·
Kenali pejalan kaki dan berikan kepekaan keselamatan untuk
memudahkan orang berjalan di malam hari.
·
Untuk membuat pemandangan cemerlang di malam hari tampak
lebih baik.
Bergantung
pada geometri dan keadaan jalan, penerangan jalan dapat mengambil berbagai
bentuk geometris. Secara umum, tata letak penerangan jalan umum dapat dibagi
menjadi 3 (tiga) kategori: daerah konflik/persimpangan, jalan lurus/biasa, dan
jalan berliku. Pemasangan lampu di Desa Aras Sembilan Kecamatan Bandar Pusaka
selalu memperhatikan unsur-unsur penting antara lain kemacetan lalu lintas,
lebar jalan, dan estetika.
Lampu
idealnya dipasang di kedua sisi tikungan jalan. Di puncak tikungan, jarak antar
titik lampu semakin mengecil untuk memandu pengendara lebih baik. Cukup dengan
menempatkannya di sisi luar jalan jika tidak memungkinkan dilakukan di kedua
sisi jalan.
Oleh: Juliana
Mahasiswa Fakultas FEBI Prodi Perbankan
Syariah IAIN Langsa 2022
1