Vitra Yuqadhirza
22 Dec 2022 at 23:02


Perbankan Syariah Dimata Masyarakat

Perbankan syariah merupakan bank yang mejalankan segala kegitan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah yang dimaksud merupakan prinsip keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan serta tidak adanya unsur Maysir, Gharar dan Dzalim. Maysir bermakna judi atau Spekulasi, Gharar adalah ketidak jelasan terhadap transaksi jual beli dan dzalim adalah mengambil hak orang lain secara tidak benar.

Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, mungkin sudah tidak asing lagi dengan perbankan syariah, namun masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam lebih memilih menabung di bank Konvensional ataupun sejenisnya dari pada di bank syariah. Masyarakat Belum memiliki pemahaman yang baik tentang apa sistem dan produk perbankan syariah itu sendiri.

 Sebagian besar umat Islam masih mendengar pernyataan-pernyataan yang seolah-olah menyamakan perbankan syariah dengan perbankan Konvensional. Pada umumnya masyarakat hanya mengetahui bahwa bank syariah adalah bank bebas bunga, dan tidak mengetahui mekanisme “bagi hasil”, sehingga sering bertanya-tanya apakah di bank syariah tidak mendapatkan bunga? Lantas bagaimana bank syariah mendapatkan Profit. Di sisi lain, mereka menganggap bagi hasil kurang berharga dibandingkan bunga bank.

 Sistem bagi hasil perbankan syariah tidak memberikan jaminan pendapatan, sedangkan bunga bank pada bank Konvensional memberikan jaminan pendapatan. Di sisi lain, meminjam di bank syariah adalah proses yang rumit. menurut beberapa pandangan masyarakat yang membutuhkan kredit.

Kesalah pahaman Masyarakat tentang Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya menunjukkan penyebaran informasi yang tidak merata tentang Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah lainnya. Banyak orang bertanya-tanya apa itu lembaga keuangan Islam, sistem apa yang digunakan, produk apa yang digunakan, dan apa kelebihan yang ditawarkan lembaga keuangan Islam dibandingkan dengan lembaga keuangan Konvensional.

Desa meurandeh dayah merupakan salah satu desa dikecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Provinsi Aceh. Dengan luas wilayah 1,10 km2 dan ±1.328 Penduduk. Desa Ini dibentuk pada tahun 2010 merupakan hasil dari pemekaran desa meurandeh.

Di desa inilah saya melakukan kuliah pengabdian masyarakat. Karena masih minimnya pengetahuan masyarakat Indonesia terhadap Bank syariah. Di desainilah saya berinisiatif untuk mewawancarai beberapa masyarakat desa meurandeh dayah mengenai apa itu bank syariah  dan produk-produk yang ada di perbankan syariah.

Sebagian masyarakat tau mengenai bank syariah tapi masyarakat ini kurang mengetahui produk pembiayaan bank syariah. Sehingga masyarakat ini lebih memilih pinjam uang di lembaga keuangan seperti mekar, komida dan sebagainya untuk mengembangkan usahanya.

Padahal di Perbankan Syariah terdapat akad Mudharabah dan Musyarakah, dimana mudharabah adalah akad kerjasama antara satu pihak dengan pihak lain, yang modalnya 100%  dari pihak bank dan nasabah hanya mengelola usahanya. Akad musyarakah dapat diaplikasikan dan dikembangkan dalam berbagai bentuk produk pembiayaan baik yang bersifat produktif maupun konsumtif untuk tujuan modal kerja usaha, investasi maupun konsusmi. Salah satu alasan masyarakat lebih memilih untuk meminjam uang di mekar, komida dan sebagainya karena tidak adanya jaminan berupa barang serta mudahnya proses dalam mengajukan pinjaman menjadikan komida dan mekar sebagai pilihan para pelaku usaha kecil.

Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang semua lembaga keuangan harus sesuai syariat islam sehingga hal ini sangat berdampak positif yang dirasa kan seluruh warga aceh sehingga setiap lembaga keuangan berbasis syariah (LKS). Tidak sedikit lembaga keuangan syariah yang ada di acaeh, salah satunya ada dari BSI, Bank Aceh, Bank ADECO dan Baitul Mal.

Kita selaku mahasiswa intlektual muda menjadi ujung tombak dalam melakukan promosi dan mengedukasi ke masyarakat dengan bahaya dampak dari riba. Melakukan audiensi dengan pihak lembaga LKS yang ada di aceh penunjang dalam memajukan dan juga sebagai bentuk keprihatinan kita dalam dampak social yang kita rasakan.

Fakta lain yang membantu membentuk persepsi publik terhadap lembaga keuangan Islam jauh dari optimal: komunikasi dan periklanan oleh lembaga keuangan Islam. Periklanan sangat efektif dalam sosialisasi, pembangunan citra, dan perubahan perilaku yang terkait dengan sistem keuangan Islam. Lembaga keuangan syariah kekurangan iklan untuk meningkatkan penjualan karena sejumlah faktor, antara lain anggaran iklan yang relatif kecil dibandingkan dengan lembaga keuangan tradisional. Selain pembatasan lainnya seperti personel lembaga keuangan syariah.

 Hal ini tidak hanya menjadi tantangan bagi bank syariah, baitul mal dan lembaga keuangan syariah lainnya, tetapi juga bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, partai Islam, akademisi, cendekiawan dan seluruh komponen umat Islam. Muslim. Komunitas muslim yang berdedikasi untuk mengembangkan ekonomi syariah dan mensosialisasikan ekonomi syariah secara merata sehingga masyarakat luas mengetahui dan memahami dengan baik bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya. Ini adalah kerja keras yang membutuhkan waktu, kekompakan dan sinergi, usaha yang serius dan uang yang banyak.

Pengabdian salah satu ajang promosi kita dalam mengencarkan edukasi tentang pengetahuan seputar lembaga keuangan syariah sendiri. Teori atau ilmu yang telah kita dapatkan di perkuliahan merupakan ilmu yang bermanfaat ketika kita mampu menjabarkan terhadap masyarakat menjadi mengerti dan juga paham.

Semoga dengan turunnya kita ke masyarakat dengan melakukan pengabdian menjadi aksi  nyata kita menjadi mahasisswa, semoga apa yang telah saya sampaikan menjadi bahan renungan kita aamiin aammiin ya rabbal allami. Saya selaku penulis pamit undur diri.

 

Penulis : Nur Halimah, Prodi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Langsa

0