Vitra Yuqadhirza
22 Dec 2022 at 23:02Perbankan Syariah Dimata Masyarakat
Perbankan syariah merupakan bank yang mejalankan segala
kegitan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah yang dimaksud merupakan
prinsip keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan serta tidak adanya unsur
Maysir, Gharar dan Dzalim. Maysir bermakna judi atau Spekulasi, Gharar adalah
ketidak jelasan terhadap transaksi jual beli dan dzalim adalah mengambil hak
orang lain secara tidak benar.
Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, mungkin
sudah tidak asing lagi dengan perbankan syariah, namun masyarakat Indonesia
yang mayoritas penduduknya beragama Islam lebih memilih menabung di bank Konvensional
ataupun sejenisnya dari pada di bank syariah. Masyarakat Belum memiliki
pemahaman yang baik tentang apa sistem dan produk perbankan syariah itu
sendiri.
Sebagian besar umat
Islam masih mendengar pernyataan-pernyataan yang seolah-olah menyamakan perbankan
syariah dengan perbankan Konvensional. Pada umumnya masyarakat hanya mengetahui
bahwa bank syariah adalah bank bebas bunga, dan tidak mengetahui mekanisme
“bagi hasil”, sehingga sering bertanya-tanya apakah di bank syariah tidak
mendapatkan bunga? Lantas bagaimana bank syariah mendapatkan Profit. Di sisi
lain, mereka menganggap bagi hasil kurang berharga dibandingkan bunga bank.
Sistem bagi hasil
perbankan syariah tidak memberikan jaminan pendapatan, sedangkan bunga bank
pada bank Konvensional memberikan jaminan pendapatan. Di sisi lain, meminjam di
bank syariah adalah proses yang rumit. menurut beberapa pandangan masyarakat yang
membutuhkan kredit.
Kesalah pahaman Masyarakat tentang Bank Syariah dan Lembaga
Keuangan Syariah Lainnya menunjukkan penyebaran informasi yang tidak merata
tentang Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah lainnya. Banyak orang
bertanya-tanya apa itu lembaga keuangan Islam, sistem apa yang digunakan,
produk apa yang digunakan, dan apa kelebihan yang ditawarkan lembaga keuangan
Islam dibandingkan dengan lembaga keuangan Konvensional.
Desa meurandeh dayah merupakan salah satu desa dikecamatan
Langsa Lama, Kota Langsa Provinsi Aceh. Dengan luas wilayah 1,10 km2
dan ±1.328
Penduduk. Desa Ini dibentuk pada tahun 2010 merupakan hasil dari pemekaran desa
meurandeh.
Di desa inilah saya melakukan kuliah
pengabdian masyarakat. Karena masih minimnya pengetahuan masyarakat Indonesia
terhadap Bank syariah. Di desainilah saya berinisiatif untuk mewawancarai
beberapa masyarakat desa meurandeh dayah mengenai apa itu bank syariah dan produk-produk yang ada di perbankan
syariah.
Sebagian masyarakat tau mengenai bank syariah tapi
masyarakat ini kurang mengetahui produk pembiayaan bank syariah. Sehingga
masyarakat ini lebih memilih pinjam uang di lembaga keuangan seperti mekar, komida
dan sebagainya untuk mengembangkan usahanya.
Padahal di Perbankan Syariah terdapat akad Mudharabah dan
Musyarakah, dimana mudharabah adalah akad kerjasama antara satu pihak dengan
pihak lain, yang modalnya 100% dari
pihak bank dan nasabah hanya mengelola usahanya. Akad musyarakah dapat
diaplikasikan dan dikembangkan dalam berbagai bentuk produk pembiayaan baik
yang bersifat produktif maupun konsumtif untuk tujuan modal kerja usaha,
investasi maupun konsusmi. Salah satu alasan masyarakat lebih memilih untuk
meminjam uang di mekar, komida dan sebagainya karena tidak adanya jaminan
berupa barang serta mudahnya proses dalam mengajukan pinjaman menjadikan komida
dan mekar sebagai pilihan para pelaku usaha kecil.
Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan
Syariah (LKS), yang semua lembaga keuangan harus sesuai syariat islam sehingga
hal ini sangat berdampak positif yang dirasa kan seluruh warga aceh sehingga
setiap lembaga keuangan berbasis syariah (LKS). Tidak sedikit lembaga keuangan
syariah yang ada di acaeh, salah satunya ada dari BSI, Bank Aceh, Bank ADECO
dan Baitul Mal.
Kita selaku mahasiswa intlektual muda menjadi ujung
tombak dalam melakukan promosi dan mengedukasi ke masyarakat dengan bahaya
dampak dari riba. Melakukan audiensi dengan pihak lembaga LKS yang ada di aceh
penunjang dalam memajukan dan juga sebagai bentuk keprihatinan kita dalam
dampak social yang kita rasakan.
Fakta lain yang membantu membentuk persepsi publik terhadap
lembaga keuangan Islam jauh dari optimal: komunikasi dan periklanan oleh
lembaga keuangan Islam. Periklanan sangat efektif dalam sosialisasi,
pembangunan citra, dan perubahan perilaku yang terkait dengan sistem keuangan
Islam. Lembaga keuangan syariah kekurangan iklan untuk meningkatkan penjualan
karena sejumlah faktor, antara lain anggaran iklan yang relatif kecil
dibandingkan dengan lembaga keuangan tradisional. Selain pembatasan lainnya
seperti personel lembaga keuangan syariah.
Hal ini tidak hanya
menjadi tantangan bagi bank syariah, baitul mal dan lembaga keuangan syariah
lainnya, tetapi juga bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, partai
Islam, akademisi, cendekiawan dan seluruh komponen umat Islam. Muslim.
Komunitas muslim yang berdedikasi untuk mengembangkan ekonomi syariah dan
mensosialisasikan ekonomi syariah secara merata sehingga masyarakat luas
mengetahui dan memahami dengan baik bank syariah dan lembaga keuangan syariah
lainnya. Ini adalah kerja keras yang membutuhkan waktu, kekompakan dan sinergi,
usaha yang serius dan uang yang banyak.
Pengabdian salah satu ajang promosi kita dalam mengencarkan
edukasi tentang pengetahuan seputar lembaga keuangan syariah sendiri. Teori
atau ilmu yang telah kita dapatkan di perkuliahan merupakan ilmu yang
bermanfaat ketika kita mampu menjabarkan terhadap masyarakat menjadi mengerti
dan juga paham.
Semoga dengan turunnya kita ke masyarakat dengan melakukan
pengabdian menjadi aksi nyata kita
menjadi mahasisswa, semoga apa yang telah saya sampaikan menjadi bahan renungan
kita aamiin aammiin ya rabbal allami. Saya selaku penulis pamit undur diri.
Penulis : Nur Halimah, Prodi Perbankan Syariah,
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Langsa
0