Basuki Setia Nugroho
08 May 2020 at 20:44


Belakangan ini media Indonesia memang sedang menyorot perkembangan penyebaran Virus Corona atau yang bisa disebut dengan Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus (SARS-Cov-2). Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona menyebabkan gangguan pada sistem pernafasan, pneumonia akut, sampai kematian.

Hal ini yang membuat masyarakat mulai waspada hingga ada beberapa yang merasa takut jika sampai tertular. Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penyebaran virus corona ini. Mulai dari pembatasan jarak seperti Social Distance dan Physical Distance. Menghimbau masyarakat untuk tetap dirumah saja, pengadaan rapid test, membuat ruang isolasi untuk pasien COVID 19 di rumah sakit daerah, hingga upaya-upaya lain yang memang diperlukan untuk menekan penyebaran virus corona. Tujuannya agar masyarakat merasa aman berada dilingkungan mereka.


Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang merasa upaya yang sudah dilakukan kurang maksimal. Sehingga mulai banyak wilayah-wilayah desa, gang perumahan, blok-blok dilingkungan kota melakukan isolasi wilayah. Tetap berdasarkan arahan pemerintah pusat mereka bisa melakukan isolasi wilayah demi memutus penyebaran virus corona.


Penolakan Jenazah

Isolasi wilayah ini dilakukan tujuannya untuk menjaga warga di suatu lingkungan dari penyebaran virus corona. Hal ini menjadi berlebihan ketika masyarakat ini sampai melakukan penolakan terhadap jenazah pasien COVID 19 yang akan dimakamkan di pemakaman desa atau kampung asal pasien tersebut dengan alasan penularan virus corona.


Beberapa wilayah yang mengalami insiden penolakan jenazah COVID 19. Banyumas, sempat beredar sebuah video amatir yang berisi sekelompok masyarakat yang menolak ambulance jenazah yang membawa jenazah corona. Bupati Banyumas Achmad Husein juga ikut terekam dalam video ini, dalam video ini dirinya mencoba menenangkan kelompok warga dan menjelaskan bahwa jenazah yang dibawa oleh ambulance sudah aman dan bisa dimakamkan dipemakaman desa setempat. Akan tetapi, kelompok warga tersebut tetap menolak hingga Achmad Husein berinisiasi untuk ikut menggali kubur dan memakamkan jenazah corona tersebut.


Setelah insiden itu, banyak media yang memberitakan dirinya dan tidak sedikit masyarakat yang mengapresiasi tindakan Bupati Banyumas dengan mengirimkan karangan bunga ke Pendopo Sipanji, Kabupaten Banyumas sebagai ucapan dukungan dan motivasi terhadap Achmad Husein. Tidak hanya di Banyumas, insiden penolakan jenazah pasien corona juga terjadi di Makassar dan beberapa wilayah lainnya.

Tindakan penolakan jenazah corona yang dilakukan oleh masyarakat memang sangat disayangkan. Kurangnya pengetahuan dan minimnya informasi berkaitan hal ini membuat insiden kurang terpuji ini terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu terlalu khawatir jika ada jenazah pasien corona atau COVID 19 yang hendak dimakamkan disekitar wilayah mereka.


Menurut dia, jenazah pasien corona ini sudah melalui protocol kesehatan yang mengatur pemakaman jenazah corona dan sudah disesuaikan menurut agama, terutama untuk yang Islam.


"Jika kita mengikuti protokol dalam pengurusan jenazah, dan juga ketentuan di dalam fatwa sebagai panduan mengurusi jenazah muslim, maka tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan orang yang hidup," kata Asrorun di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Pemerintah secara resmi telah merilis protocol pengurusan jenazah pasien terpapar COVID 19. Lewat Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag), dijelaskan ada tida tata ketentuan yang harus dijalankan usai jenazah dimandikan dan disalati dengan cara khusus sesuai protocol kesehatan.

Adapun untuk penguburannya, ada tiga ketentuan yang harus dijalankan, seperti dikutip dari situs resmi Kementrian Agama pada 19 Maret 2020.


Pertama, lokasi penguburan setidaknya berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan bejarak setidaknya 500 meter dari pemukiman warga.


Kedua, jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.


Ketiga, setelah semua prosedur jenazah itu dilaksanakan dengan baik, barulah keluarga dapat turut serta dalam penguburan jenazah.

Dilain kesempatan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui Instagram pada tanggal 3 April 2020 membuat postingan bersama dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, KH Fadlolan Musyaffa dan Ahli Foreksik RSUP Dr. Kariadi Semarang, Uva Utomo. Dalam postingan ini, KH Fadlolan Musyaffa menjelaskan kewajiban orang non muslim dan muslim kepada jenazah.


“Kewajiban umat Islam terhadap orang yang sudah meninggal, itu untuk orang non muslim itu ada dua, yaitu mengangkat jenazah dan menguburkan. Sedangkan untuk yang muslim kepada muslim itu ada lima, pertama wajib memandikan, mengkafani, mensalati, mengangkat jenazah, dan yang kelima menguburkan. Itu fardu khifayah.” Jelasnya.


“Itu kalua ditolak, dosa semuanya. Sehingga kita harus arif, bijaksana. Yang punya kewajiban itu bukan mayatnya, yang punya kewajiban yang hidup, yang dosa yang hidup. Menolak juga dosa.” Tambahnya.


Sedangkan Uva Utomo menjelaskan bahwa jenazah corona yang akan dimakamkan sudah melalui protokal kesehatan yang sesuai standar dan sesuai syarat agama yang dianut oleh jenazah tersebut. Dirinya juga menambahkan struktur virus corona ini juga tidak sekuat antraks yang mana ketika sudah dikuburkan virus ini akan mati.


Melalui banyak himbauan dan penjelasan yang sudah disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia, dan Gubernur Jawa Tengah tadi sudah seharusnya mampu memberikan pengetahuan terhadap masyarakat. Bahwa jenazah terpapar COVID 19 itu sebelum dimakamkan sudah melalui protokol-protokol kesehatan yang ketat dan standar, ditindak oleh tenaga medis yang terlatih dan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap serta sesuai dengan ajaran agama yang dianut oleh jenazah tersebut.


Tidak boleh lagi ada insiden penolakan jenazah COVID 19 diwilayah atau daerah lagi, karena tindakan itu kurang terpuji. Kita boleh waspada akan tetapi tidak boleh berlebihan dan harus dikemas dengan pengetahuan yang cukup agar kita mampu lebih bijak dan cerdas dalam mengambil keputusan.

0