Ilham Suryatma
06 May 2020 at 19:02Kamis, 23 April 2020, telah disahkan aturan mengenai pemberlakuan
pembatasan transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka
pencegahan penyebaran corona virus desease 2019 (2019) diberbagai daerah
Indonesia. Peraturan sudah mulai diterapkan dari tanggal 24 April 2020 sampai
dengan 31 Mei 2020.
Sobat damai, mari kita bedah isi dari PERMENHUB Nomor 25 tahun 2020 .
Apa saja jenis transportasi darat yang dilarang selama mudik lebaran tahun
2020, ke mana saja tujuan yang dilarang dalam peraturan tersebut serta sanksi
yang akan didapatkan apabila terdapat masyarakat yang nekat melakukan mudik
dalam wilayah yang diatur.
Pertama, tujuan yang dilarang
keluar/masuk wilayah ke daerah untuk mudik diantaranya wilayah dengan :
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan
Aglomerasi yang Telah diTetapkan sebagai Wilayah PSBB.
Kedua, larangan tersebut memuat
berbagai jenis moda transportasi, diantaranya: penggunaan transportasi darat,
transportasi perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Berikut
ini kami sajikan secara rinci mengenai larangan moda transportasi yang dilarang
dan yang dikecualikan serta sanksi yang akan diterima apabila ditemukan
pelanggaran:
a) Transportasi Darat;
Moda
transportasi darat yang dilarang meliputi: penggunaan angkutan umum baik itu
bus penumpang ataupun mobil penumpang, penggunaan mobil pribadi serta
penggunaan sepeda motor.
Pengecualian
untuk kendaraan: mobil logistik pengangkut kebutuhan pokok, mobil jenazah dan
ambulans, kendaraan pengangkut petugas, kendaraan logistik alat kesehatan serta
mobil pemadam kebakaran.
Sanksi yang
diberlakukan: mulai 24 April - 07 Mei 2020 ialah kendaraan diminta putar balik,
08 Mei – 31 Mei 2020 ialah denda maksimal Rp.100 Juta atau Penjara 1 Tahun.
b) Transportasi Perkeretaapian;
Transportasi Perkerataapian yang dilarang meliputi:
kereta api antar kota dan perkotaan. Pengecualian untuk kereta: KRL Jabodetabek
(dengan syarat Phisycal distancing), KA logistik serta KA luar biasa
yang melayani petugas.
Sanksi yang
diberlakukan: mulai 24 April - 07 Mei 2020 ialah kendaraan diminta putar balik,
08 Mei – 31 Mei 2020 ialah denda maksimal Rp.100 Juta atau Penjara 1 Tahun.
c) Transportasi Kapal (Laut);
Transportasi Laut yang dilarang meliputi semua kapal
penumpang. Pengecualian untuk kapal penumpang pemulangan tenaga kerja
Indonesia, kapal pemulangan anak buah kapal WNI, kapal penumpang non mudik
serta kapal penumpang transportasi antar pulau
khusus.
Sanksi yang diberlakukan: Mulai 24 April – 07 Mei 2020
ialah diberi teguran tertulis, 08 Mei – 31 Mei 2020 dikenakan sanksi
administrasi sampai dengan pencabutan izin SIUPAL.
d) Transportasi Udara;
Transportasi
Udara yang dilarang adalah untuk setiap warga negara yang berpergian melaui
bandara dari dan ke wilayah PSBB. Pengecualian untuk pesawat Lembaga tinggi
negara; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing;
operasional pemulangan WNA dan WNI; operasional angkutan kargo; serta
operasional TNI dan POLRI
Sanksi yang
diberlakukan: Mulai 24 April – 31 Mei 2020 ialah sanksi administrasi berupa
pencabutan izin rute maskapai.
Sumber: PERMENHUB Nomor 25 Tahun 2020
5