Riska Yuli Nurvianthi
29 Jun 2022 at 14:04


Setiap Tanggal 29 Mei diperingati sebagai hari peringatan International Day Of United Nations Peacepeekers (hari penjaga perdamaian PBB) yang ditetapkan majelis  umum PBB dalam resolusi 57/129 sejak 2002.

Sahabat damai, adanya operasi penjaga perdamaian PBB sangat penting, terutama untuk negara-negara yang dalam keadaan konflik bersenjata, Sehingga bagi seluruh negara, lembaga, dan aparat pemerintahan serta masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam membantu peran operasi penjaga perdamaian PBB tersebut guna melancarkan misinya dalam mewujudkan perdamaian.

Misi/operasi penjaga perdamaian (Peacekeeping Mission/Operation) merupakan sebuah resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Kemanan dari Organisasi Internasional PBB (United Nations) ataupun Departemen Operasi Perdamaian. Terdiri dari anggota militer, polisi dan sipil yang bekerja untuk memberikan keamanan dan dukungan perdamaian politik di negara yang dalam keadaan konflik bersenjata (negara penerima).

Misi perdamaian adalah upaya untuk menghadapi sert mengalahkan kekerasan dengan toleransi serta perang dengan perdamaian secara kompleks dan multidimensi.  Sedangkan Operasi penjaga perdamaian PBB mulai dari pengawasan pelaksanaan gencatan senjata dan kawasan penyangga hingga kawasan demiliterisasi, termasuk di kawasan yang paling berbahaya di dunia seperti Sudan, Lebanon,Kongo, dan Haiti.

Misi perdamaian tersebut harus dibayar mahal dengan banyaknya korps Baret Biru PBB yang gugur dalam menghadapi situasi medan tugas yang sulit dan berbahaya. Tercatat 3.358 personel gugur dalammenjalankan tugasnya sebagai peacekeepers lebih setengah abad ini, termasuk Kopral N Susilo dalam misi MONUSCO bulan November 2013.

Tidak juga terlupakan dalam sejarah Pasukan Garuda Indonesia akan gugurnya Kolonel Gunawan SP dalampenugasan Konga IV di Vietnam (1973) dan Mayor GA Manullang dalam Konga III di Kongo (1964) silam. Mereka gugur sebagai pasukan penjaga perdamaian.

Misi PBB “Menciptakan Dunia Yang Lebih Aman Dan Adil” Bagi banyak pihak, kadangkala ini hanya sekadar nilai mulia yang diharapkan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi bagi negara yang terkoyak oleh ganasnya perang,perdamaian adalah kebutuhan yang sangat mendesak dan bersifat segera harus dilaksanakan.

Pasukan penjaga perdamaian PBB membantu negara yang mengalami konflik guna menciptakan kondisi bagi terwujudnya perdamaian sebagai bantuan kemanusiaan yang dikerahkan oleh Organisasi Internasional. Dalam menjalankan tugasnya, personil misi perdamaian memiliki imun atau pun hak kekebalan istimewa yang menjamin perlindungannya.

Kerangka normatif operasi penjaga perdamaian PBB meliputi yang pertama adalah Piagam PBB. Piagam PBB memberikan tanggung jawab utama kepada Dewan Keamanan PBB atas pemeliharaan keamanan dan perdamaian. Kedua, Hak Asasi Manusia. Operasi penjaga perdamaian PBB harus dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan sepatutnya menjunjung hak asasi manusia melalui pelaksanaan mandat mereka.

Personil penjaga perdamaian PBB, baik militer, polisi maupun sipil harus bertindak sesuai dengan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dan memahami bagaimana mengimplementasikan tugas-tugas mereka sejalan dengan hak asasi manusia.

Personil penjaga perdamaian juga harus berusaha untuk memastikan bahwa mereka tidak menjadi pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Mereka harus mampu mengenali pelanggaran hak asasi manusia ataupun penyalahgunaannya serta siap untuk merespon dengan tepat dalam batas-batas mandat dan kompentensi mereka.

Personil penjaga perdamaian PBB harus menghormati hak asasi manusia dalam hubungan mereka dengan rekan-rekan dan dengan masyarakat lokal, baik di depan umum dan dalam kehidupan pribadi mereka. Jika mereka melakukan pelanggaran, mereka harus bertanggung jawab.

Ketiga, Hukum Humaniter Internasional yang dikenal sebagai ‘hukum Perang’ atau ‘Hukum Konflik Bersenjata’. Hukum Humaniter Internasional membatasi pengertian dan metode-metode dalam konflik bersenjata. Hukum Humaniter dirancang untuk melindungi orang-orang yang tidak berpartisipasi, atau tidak lagi berpartisipasi dalam perang, serta mempertahankan hak-hak dasar warga sipil, korban dan non-kombatan dalam konflik bersenjata.

Hal-hal tersebut relevan dengan Operasi penjaga perdamaian. Karena pada umumnya misi ini dikerahkan ke lingkungan pasca perang, dimana kekerasan mungkin sedang berlangsung atau konflik bisa saja kembali terjadi.

Sahabat damai, selain itu di lingkungan tersebut banyak populasi masyarakat sipil yang telah ditargetkan oleh pihak-pihak yang bertikai, tawanan perang dan kelompok rentan lainnya yang dalam hal ini berlaku Konvensi Jenewa dan Hukum Humaniter.

Pasukan penjaga perdamaian PBB harus memiliki pemahaman yang jelas tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum humaniter internasional serta mengamati dalam keadaan bagaimana hal-hal tersebut berlaku. Keempat, Mandat Dewan Keamanan. Operasi penjaga perdamaian PBB dikerahkan berdasarkan mandat dari Dewan Keamanan PBB.

Tugas-tugas tersebut wajib dilaksanakan sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan. Mandat Dewan Keamanan berbeda dari suatu situasi ke situasi lainnya, tergantung dari sifat konflik dan dalam situasi yang bagaimana.

Pada umumnya anggota-anggota militer, polisi dan sipil dari negara-negara anggota PBB serta negara-negara tetangga dari negara yang dalam keadaan konflik ikut berkontribusi dalam misi/operasi perdamaian yang dibentuk oleh PBB. PBB tidak memiliki kekuatan militer sendiri, hal ini tergantung pada kontribusi dari negara-negara anggota.

Penjaga perdamaian telah terbukti menjadi salah satu alat yang paling efektif yang tersedia untuk PBB guna membantu negara-negara tuan rumah menavigasi jalan yang sulit dari konflik ke perdamaian, dengan kekuatan unik, termasuk legitimasi, berbagi beban, dan kemampuan untuk menyebarkan dan mempertahankan tentara dan polisi dari seluruh dunia, mengintegrasikan mereka dengan pasukan penjaga perdamaian sipil untuk memajukan mandat multidimensi.

Penjaga perdamaian PBB memberikan keamanan dan dukungan politik dan pembangunan perdamaian untuk membantu negara-negara yang mengalami kesulitan dalam transisi awal dari konflik ke perdamaian. Misi penjaga perdamaian bersifat fleksibel dan selama dua dekade terakhir telah digunakan di banyak konfigurasi. Saat ini ada 16 operasi penjaga perdamaian PBB dikerahkan di empat benua.

Kesuksesan tidak pernah bisa dijamin, karena penjaga perdamaian beroperasi ke lingkungan yang secara fisik dan politik paling rumit. Namun, telah tercatat bukti keberhasilan selama 60 tahun keberadaannya, termasuk memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian. Penjaga perdamaian sangat dinamis dan berkembang  dalam perubahan dan bekerja untuk menciptakan kondisi perdamaian abadi di negara yang dilanda konflik.

Pada saat multidimensi ini, operasi penjaga perdamaian dikerahkan bukan hanya untuk menjaga perdamaian dan keamanan, tetapi juga untuk memfasilitasi proses politik, melindungi warga sipil, membantu dalam pelucutan (pemabatasan) senjata, demobilisasi dan reinegrasi mantan kombatan, mendukung organisasi pemilu, melindungi dan menegakkan hak asasi manusia serta membantu dalam memulihkan aturan hukum.

Disamping itu pasukan penjaga perdamaian semakin dibebani untuk membantu reformasi sistem peradilan, pelatihan pasukan penegak hukum dan polisi serta orang-orang terlantar dan pengungsi. Pasukan penjaga perdamaian dalam konflik bersenjata pada hakikatnya bertujuan untuk menuntut gencatan senjata serta mengakhiri kekerasan dan serangan-serangan ataupun  pelanggaran-pelanggaran terhadap warga sipil.

Dalam konflik bersenjata, operasi penjaga perdamaian juga bertugas untuk menuntut bahwa otoritas negara dalam memenuhi kewajiban mereka adalah di bawah hukum internasional, termasuk hukum humaniter dan hak asasi manusia internasional serta memastikan bantuan kemanusiaan berjalan cepat tanpa hambatan.

Operasi penjaga perdamaian membantu untuk membendung kekerasan dalam jangka pendek. Tidak mungkin untuk menghasilkan perdamaian yang berkelanjutan jika tidak disertai dengan program yang dirancang untuk mencegah agar terulangnya konflik. Setiap situasi selalu menyajikan kespesifikannya sendiri untuk mengatur situasi konflik.

Operasi penjaga perdamaian PBB mendukung pemulihan dan perluasan otoritas negara dengan menciptakan perlindungan keamanan yang memungkinkan, menyediakan kepemimpinan politik atau mengoordinasi upaya peran-peran internasional lainnya juga dapat meningkatkan kapasitas dalam skala kecil atau dukungan untuk proses lebih besar terhadap restrukturisasi konstitusi dan inkonstitusi.

0