Mustamin
13 Apr 2020 at 09:51
Tata
cara menguburkan jenazah pasien virus corona COVID-19 sudah diatur dalam Fatwa
MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktoran Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Protokol menguburkan jenazah ini
sedikit berbeda dari penguburan biasa. Salah satu poin menjelaskan bahwa pengurusan jenazah terpapar virus corona harus dilakukan sesuai
protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap
memperhatikan ketentuan syariat.
Terdapat
empat tindakan pengurusan jenazah seorang muslim, yaitu memandikan, mengafani,
menyalatkan, dan menguburkan. Penekanan dilakukan untuk proses memandikan dan
mengafani, karena ketika pasien COVID-19 meninggal, virus masih ada di tubuhnya
dan dapat menular kepada orang berkontak dengan jenazah tersebut, dalam hal ini
yang melakukan proses pengurusan.
Terkait
pengurusan jenazah korban Covid-19, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi
yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
- Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari
plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau
bahan lain yang tidak mudah tercemar.
- Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas
dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi
penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah.
- Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan
hanya dapat dilakukan petugas.
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
Mendukung hal tersebut, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 terkait penguburan jenazah pasien COVID-19,
langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:
- Proses penguburan jenazah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariah
dan protokol medis.
- Jenazah yang sudah melalui proses sebelumnya sesuai aturan medis, kemudian
langsung dimasukkan bersama dengan peti ke dalam liang kubur. Hal ini dilakukan
tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan dari jenazah tersebut.
- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan karena sudah
termasuk dalam ketentuan al-dlarurah al-syar’iyyah atau kondisi darurat.
Selain itu, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pihak keluarga, termasuk mengenai lokasi
penguburan jenazah pasien COVID-19, yaitu:
- Jika jenazah dikubur, lokasi penguburan mesti berjarak setidaknya 50 meter dari
sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus
berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah
setinggi satu meter.
- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga
dapat turut dalam penguburan jenazah.
Jadi,
jangan khawatir, yah Sadam jika ada pasien Covid-19 yang dimakamkan disekitar
daerah tempat tinggal kalian. Karena keamanan sudah pasti terjaga oleh petugas
medis yang bertugas. Tinggal kita saja yang berdoa semoga dijauhkan dari
tertularnya virus Corona dan semoga semuanya lekas membaik. Tetap #dirumahaja , yah sampai keadaan membaik.
DIMASSYAPUTRA AMIR
Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah.
Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas.
Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
Mendukung hal tersebut, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 terkait penguburan jenazah pasien COVID-19, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:
Proses penguburan jenazah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariah dan protokol medis.
Jenazah yang sudah melalui proses sebelumnya sesuai aturan medis, kemudian langsung dimasukkan bersama dengan peti ke dalam liang kubur. Hal ini dilakukan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan dari jenazah tersebut.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan karena sudah termasuk dalam ketentuan al-dlarurah al-syar’iyyah atau kondisi darurat.
Selain itu, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pihak keluarga, termasuk mengenai lokasi penguburan jenazah pasien COVID-19, yaitu:
Jika jenazah dikubur, lokasi penguburan mesti berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Jadi, jangan khawatir, yah Sadam jika ada pasien Covid-19 yang dimakamkan disekitar daerah tempat tinggal kalian. Karena keamanan sudah pasti terjaga oleh petugas
Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah. Jika tidak ada petugas berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka jenazah ditayamumkan. Jika ada najis pada tubuh jenazah, petugas membersihkannya sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka menyucikan jenazah dapat berupa tayamum sesuai ketentuan syariah, caranya adalah mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu.
4 years ago
DIMASSYAPUTRA AMIR
Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah.
Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas.
Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
Mendukung hal tersebut, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 terkait penguburan jenazah pasien COVID-19, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:
Proses penguburan jenazah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariah dan protokol medis.
Jenazah yang sudah melalui proses sebelumnya sesuai aturan medis, kemudian langsung dimasukkan bersama dengan peti ke dalam liang kubur. Hal ini dilakukan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan dari jenazah tersebut.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan karena sudah termasuk dalam ketentuan al-dlarurah al-syar’iyyah atau kondisi darurat.
Selain itu, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pihak keluarga, termasuk mengenai lokasi penguburan jenazah pasien COVID-19, yaitu:
Jika jenazah dikubur, lokasi penguburan mesti berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Jadi, jangan khawatir, yah Sadam jika ada pasien Covid-19 yang dimakamkan disekitar daerah tempat tinggal kalian. Karena keamanan sudah pasti terjaga oleh petugas
Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah. Jika tidak ada petugas berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka jenazah ditayamumkan. Jika ada najis pada tubuh jenazah, petugas membersihkannya sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka menyucikan jenazah dapat berupa tayamum sesuai ketentuan syariah, caranya adalah mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu.
4 years ago
DIMASSYAPUTRA AMIR
Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah.
Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas.
Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
Mendukung hal tersebut, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 terkait penguburan jenazah pasien COVID-19, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:
Proses penguburan jenazah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariah dan protokol medis.
Jenazah yang sudah melalui proses sebelumnya sesuai aturan medis, kemudian langsung dimasukkan bersama dengan peti ke dalam liang kubur. Hal ini dilakukan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan dari jenazah tersebut.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan karena sudah termasuk dalam ketentuan al-dlarurah al-syar’iyyah atau kondisi darurat.
Selain itu, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pihak keluarga, termasuk mengenai lokasi penguburan jenazah pasien COVID-19, yaitu:
Jika jenazah dikubur, lokasi penguburan mesti berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Jadi, jangan khawatir, yah Sadam jika ada pasien Covid-19 yang dimakamkan disekitar daerah tempat tinggal kalian. Karena keamanan sudah pasti terjaga oleh petugas
Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah. Jika tidak ada petugas berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka jenazah ditayamumkan. Jika ada najis pada tubuh jenazah, petugas membersihkannya sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka menyucikan jenazah dapat berupa tayamum sesuai ketentuan syariah, caranya adalah mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu.
4 years ago
DIMASSYAPUTRA AMIR
Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah.
Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas.
Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
Mendukung hal tersebut, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 terkait penguburan jenazah pasien COVID-19, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:
Proses penguburan jenazah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariah dan protokol medis.
Jenazah yang sudah melalui proses sebelumnya sesuai aturan medis, kemudian langsung dimasukkan bersama dengan peti ke dalam liang kubur. Hal ini dilakukan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan dari jenazah tersebut.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan karena sudah termasuk dalam ketentuan al-dlarurah al-syar’iyyah atau kondisi darurat.
Selain itu, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pihak keluarga, termasuk mengenai lokasi penguburan jenazah pasien COVID-19, yaitu:
Jika jenazah dikubur, lokasi penguburan mesti berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Jadi, jangan khawatir, yah Sadam jika ada pasien Covid-19 yang dimakamkan disekitar daerah tempat tinggal kalian. Karena keamanan sudah pasti terjaga oleh petugas
Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah. Jika tidak ada petugas berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka jenazah ditayamumkan. Jika ada najis pada tubuh jenazah, petugas membersihkannya sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka menyucikan jenazah dapat berupa tayamum sesuai ketentuan syariah, caranya adalah mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu.
4 years ago
DIMASSYAPUTRA AMIR
Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah.
Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas.
Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
Mendukung hal tersebut, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 terkait penguburan jenazah pasien COVID-19, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:
Proses penguburan jenazah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariah dan protokol medis.
Jenazah yang sudah melalui proses sebelumnya sesuai aturan medis, kemudian langsung dimasukkan bersama dengan peti ke dalam liang kubur. Hal ini dilakukan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan dari jenazah tersebut.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan karena sudah termasuk dalam ketentuan al-dlarurah al-syar’iyyah atau kondisi darurat.
Selain itu, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pihak keluarga, termasuk mengenai lokasi penguburan jenazah pasien COVID-19, yaitu:
Jika jenazah dikubur, lokasi penguburan mesti berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Jadi, jangan khawatir, yah Sadam jika ada pasien Covid-19 yang dimakamkan disekitar daerah tempat tinggal kalian. Karena keamanan sudah pasti terjaga oleh petugas
Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah. Jika tidak ada petugas berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka jenazah ditayamumkan. Jika ada najis pada tubuh jenazah, petugas membersihkannya sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka menyucikan jenazah dapat berupa tayamum sesuai ketentuan syariah, caranya adalah mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu.
4 years ago
DIMASSYAPUTRA AMIR
Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah.
Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas.
Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
Mendukung hal tersebut, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 terkait penguburan jenazah pasien COVID-19, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:
Proses penguburan jenazah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariah dan protokol medis.
Jenazah yang sudah melalui proses sebelumnya sesuai aturan medis, kemudian langsung dimasukkan bersama dengan peti ke dalam liang kubur. Hal ini dilakukan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan dari jenazah tersebut.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan karena sudah termasuk dalam ketentuan al-dlarurah al-syar’iyyah atau kondisi darurat.
Selain itu, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pihak keluarga, termasuk mengenai lokasi penguburan jenazah pasien COVID-19, yaitu:
Jika jenazah dikubur, lokasi penguburan mesti berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Jadi, jangan khawatir, yah Sadam jika ada pasien Covid-19 yang dimakamkan disekitar daerah tempat tinggal kalian. Karena keamanan sudah pasti terjaga oleh petugas
Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah. Jika tidak ada petugas berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka jenazah ditayamumkan. Jika ada najis pada tubuh jenazah, petugas membersihkannya sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka menyucikan jenazah dapat berupa tayamum sesuai ketentuan syariah, caranya adalah mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu.
4 years ago
DIMASSYAPUTRA AMIR
Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah.
Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas.
Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
Mendukung hal tersebut, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 terkait penguburan jenazah pasien COVID-19, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:
Proses penguburan jenazah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariah dan protokol medis.
Jenazah yang sudah melalui proses sebelumnya sesuai aturan medis, kemudian langsung dimasukkan bersama dengan peti ke dalam liang kubur. Hal ini dilakukan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan dari jenazah tersebut.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan karena sudah termasuk dalam ketentuan al-dlarurah al-syar’iyyah atau kondisi darurat.
Selain itu, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pihak keluarga, termasuk mengenai lokasi penguburan jenazah pasien COVID-19, yaitu:
Jika jenazah dikubur, lokasi penguburan mesti berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Jadi, jangan khawatir, yah Sadam jika ada pasien Covid-19 yang dimakamkan disekitar daerah tempat tinggal kalian. Karena keamanan sudah pasti terjaga oleh petugas
Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah. Jika tidak ada petugas berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka jenazah ditayamumkan. Jika ada najis pada tubuh jenazah, petugas membersihkannya sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka menyucikan jenazah dapat berupa tayamum sesuai ketentuan syariah, caranya adalah mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu.
4 years ago
DIMASSYAPUTRA AMIR
Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah.
Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas.
Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
Mendukung hal tersebut, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 terkait penguburan jenazah pasien COVID-19, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:
Proses penguburan jenazah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariah dan protokol medis.
Jenazah yang sudah melalui proses sebelumnya sesuai aturan medis, kemudian langsung dimasukkan bersama dengan peti ke dalam liang kubur. Hal ini dilakukan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan dari jenazah tersebut.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan karena sudah termasuk dalam ketentuan al-dlarurah al-syar’iyyah atau kondisi darurat.
Selain itu, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pihak keluarga, termasuk mengenai lokasi penguburan jenazah pasien COVID-19, yaitu:
Jika jenazah dikubur, lokasi penguburan mesti berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Jadi, jangan khawatir, yah Sadam jika ada pasien Covid-19 yang dimakamkan disekitar daerah tempat tinggal kalian. Karena keamanan sudah pasti terjaga oleh petugas
Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah. Jika tidak ada petugas berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka jenazah ditayamumkan. Jika ada najis pada tubuh jenazah, petugas membersihkannya sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka menyucikan jenazah dapat berupa tayamum sesuai ketentuan syariah, caranya adalah mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu.
4 years ago
DIMASSYAPUTRA AMIR
Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah.
Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas.
Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
Mendukung hal tersebut, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 terkait penguburan jenazah pasien COVID-19, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:
Proses penguburan jenazah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariah dan protokol medis.
Jenazah yang sudah melalui proses sebelumnya sesuai aturan medis, kemudian langsung dimasukkan bersama dengan peti ke dalam liang kubur. Hal ini dilakukan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan dari jenazah tersebut.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan karena sudah termasuk dalam ketentuan al-dlarurah al-syar’iyyah atau kondisi darurat.
Selain itu, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pihak keluarga, termasuk mengenai lokasi penguburan jenazah pasien COVID-19, yaitu:
Jika jenazah dikubur, lokasi penguburan mesti berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Jadi, jangan khawatir, yah Sadam jika ada pasien Covid-19 yang dimakamkan disekitar daerah tempat tinggal kalian. Karena keamanan sudah pasti terjaga oleh petugas
Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah. Jika tidak ada petugas berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka jenazah ditayamumkan. Jika ada najis pada tubuh jenazah, petugas membersihkannya sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka menyucikan jenazah dapat berupa tayamum sesuai ketentuan syariah, caranya adalah mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu.
4 years ago