Novy Listiana
31 Dec 2020 at 18:52


OPINI – Saat ini kita memasuki era modern, dimana segala sesuatu dibantu oleh hadirnya teknologi. Dari bangun – tidur – hingga bangun lagi, mungkin kita tidak terlepas dari teknologi buatan kecerdasan manusia. Namun, di era modern yang kita agungkan ini siapa sangka bahwa di dunia ini masih terjadi perbudakan.

Pasal 4 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia – dokumen internasional yang diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada 10 Desember 1948 – dengan tegas melarang perbudakan. Dokumen yang mengabadikan hak dan kebebasan semua manusia tersebut menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh ditahan dalam perbudakan atau perhambaan; perbudakan dan perdagangan budak dilarang dalam segala bentuk.

Ya!

Namun, menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), lebih dari 40 juta orang di seluruh dunia menjadi korban perbudakan modern. Ekonomi swasta memperoleh keuntungan ilegal sebesar USD150 miliar setiap tahun dari perbudakan tersebut. Selain itu, ada 150 juta anak menjadi pekerja, hampir satu dari 10 anak di seluruh dunia. Tak hanya itu, satu juta anak juga diperdagangkan setiap tahun untuk mendapatkan tenaga kerja murah atau menjadi korban eksploitasi seksual.

PBB dalam situs resminya menyatakan bahwa “Perbudakan modern digunakan sebagai istilah umum yang mencakup praktik-praktik seperti kerja paksa, jeratan hutang, kawin paksa, dan perdagangan manusia. Pada dasarnya, ini merujuk pada situasi eksploitasi yang tidak dapat ditolak atau ditinggalkan oleh seseorang karena ancaman, kekerasan, paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan,”

Miris, bukan? Sudah saatnya kita mencerdaskan sekitar kita salah satunya melalui kampanye konten positif di dunia maya agar orang-orang sekitar kita terjauhkan dari perbudakan yang dapat merenggut hak asasi manusia. (Nov)

0