Novy Listiana
31 Dec 2020 at 18:29


OPINI – DUHAM merupakan singkatan dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR), merupakan sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris).

Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang.

Universal Declaration of Human Rights (Isi Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) antara lain mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak:

  1. Hidup
  2. Kemerdekaan dan keamanan badan
  3. Diakui kepribadiannya
  4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
  5. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
  6. Mendapatkan asylum
  7. Mendapatkan suatu kebangsaan
  8. Mendapatkan hak milik atas benda
  9. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
  10. Bebas memeluk agama
  11. Mengeluarkan pendapat
  12. Berapat dan berkumpul
  13. Mendapat jaminan sosial
  14. Mendapatkan pekerjaan
  15. Berdagang
  16. Mendapatkan pendidikan
  17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
  18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

 

Nah, adapun di Indonesia sendiri, Hak Warga Negara sudah dicantumkan loh di dalam konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Nov)

0