Novy Listiana
31 Dec 2020 at 18:25


OPINI – Sejarah Nusantara diawali sejak Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang akhirnya mengubah konsepsi tentang negara kepulauan terutama batas wilayahnya. Sebelumnya, luas wilayah Indonesia masih berdasarkan Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) yang menyatakan bahwa luas wilayah Indonesia hanya sebesar 2.027.087 km2 dan batas territorial laut Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai.

Keadaan ini mengakibatkan Indonesia akan mudah terpecah-belah, sementara UUD 1945 pada saat itu, tidak membahas mengenai batas-batas wilayah Indonesia.

Deklarasi Djuanda dicetuskan oleh Perdana Menteri Djuanda Kartawijaya kemudian dikenal sebagai konsepsi Wawasan Nusantara.

Kini, luas wilayah kedaulatan Indonesia adalah seluas 8.300.000 km2 setelah batas teritorial laut Indonesia menjadi sejauh 12 mil dari garis pantai. Sejak saat itu, laut Indonesia termasuk laut di dalam dan di antara kepulauan Indonesia, dan wilayah Indonesia mencakup daratan maupun perairan.

Deklarasi ini kemudian disahkan melalui UU No. 4/PRP/Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Konsep deklarasi ini mendasari perjuangan bangsa Indonesia di internasional untuk menjadi rezim negara kepulauan (Archipelagic Nation Concept).

Wawasan Nusantara pada akhirnya pun diakui sebagai The Archipelagic Nation Concept melalui Konvensi Hukum Laut PBB Ke-III Tahun 1982 dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Hari Nusantara pun disahkan menjadi hari perayaan nasional sejak diterbitkannya Keputusan RI Nomor 126 tahun 2001 yang diresmikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. (Nov)

Sumber : maritim.go.id

0