Novy Listiana
06 Oct 2020 at 17:15


NEWS – Seakan deadline serentak, di tanggal 31 Agustus ini banyak sekali Program Pemerintah yang berakhir masa pendaftarannya. Beberapa Program tersebut diantaranya adalah pendaftaran kuota Gratis untuk pendidikan yang akan berakhir tanggal 31 Agustus 2020 ini (namun diperpanjang sampai tanggal 11 September), pendaftaran  Program BLT UMKM 2,4 Juta, dan Penyerahan Nomor Rekening Pekerja untuk subsidi gaji.

Mengutip Kompas.com, Pencairan subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah sudah dimulai sejak 27 Agustus 2020. Pencairan BLT dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Menurut catatan pemerintah, subsidi gaji karyawan diberikan kepada sekitar 15,7 juta pekerja. Sementara dalam pencairan di tahap awal baru menyasar 2,5 juta pekerja. Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan atau pemberi kerja diminta untuk segera menyerahkan nomor rekening pekerja yang akan menerima bantuan subsidi upah/gaji oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan, pihaknya menunggu perusahaan menyerahkan data nomor rekening tersebut hingga 31 Agustus ini.

Pada tahap pertama terdapat 2,5 juta pekerja dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BP Jamsostek. Adapun gelombang berikutnya untuk transfer dana bantuan subsidi gaji akan segera dilakukan secara bertahap hingga semua rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” katanya.

BP Jamsostek memang melakukan validasi berlapis agar bantuan subsidi gaji tersebut tepat sasaran. Pekerja bisa memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan, termasuk informasi status kepesertaannya.

Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji karyawan diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19. Syarat BLT BPJS di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap bantuan subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan belanja rumah tangga para pekerja.

“Bantuan gaji ini diberikan kepada pekerja pada perusahaan yang tertib, yang rajin membayar iuran BP Jamsostek setiap bulannya. Artinya, ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Jokowi saat meluncurkan bantuan subsidi gaji di Istana.

Jokowi berharap, hingga September nanti, penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja bisa dapat diselesaikan.

“Siapa pun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai bulan Juni, itu akan diberikan bantuan pekerja,” katanya. (Nov)

Sumber : Kompas.com

0