Basuki Setia Nugroho
09 Aug 2020 at 15:34Internet saat ini semakin maju
dan banyak yang menyukainya. Bermacam manfaat yang ditawarkan membuat benda ini
semakin digandrungi oleh seluruh umat di dunia. Dalam bejalannya perkembangan
teknologi informasi kemudian lahirlah berbagai platform media sosial yang
tentunya juga mendapatkan respon bermacam dari khalayak netijen. Media sosial
yang berfungsi untuk mempermudak komunikasi dan berbagi gambar, video, maupun
file lainnya sangat sering digunakan oleh netizen, begitu mereka sebut orang
yang berselancar di dunia maya/internet.
Saat kondisi pandemi virus corona
seperti saat ini banyak orang yang menggunakan media sosial untuk mengusir
kebosanan mereka. Mulai dari berbagi video maupun gambar kegiatan sehari-hari
mereka, membuka informasi dan berita terkini, menonton film, berjualan online dan
lain sebagainya. Belakangan bahkan media sosial seperti Instagram, Facebook dan
Youtube bisa menghasilkan uang dari program iklan yang ditawarkan oleh pihak
platform. Terkhusus memang pada Youtube yang menawarkan program kemitraan untuk
para konten kreator yang memenuhi syarat untuk bermitra dengan pihaknya
kemudian video mereka akan dipasang iklan, sehingga dari iklan tersebut konten
kreator mendapatkan uang dari setiap view dan kliknya.
Akan tetapi, program yang tentunya
bisa membantu perekonomian konten kreator ini belakangan disalah manfaatkan
dengan membuat konten yang merugikan pihak-pihak tertentu. Karena ingin viral
dan popular di media sosial kemudian konten kreator yang sering di sebut
Youtuber ini membuat konten prank yang bisa dibilang merugikan orang lain.
Apa itu prank?
Menurut laman Cambridge
Dictionary, prank dapat diartikan sebagai tipuan atau perbuatan jahil terhadap
seseorang dengan tujuan untuk menjadikan bahan candaan/guyonan tetapi tidak
menyebabkan bahaya atau kerusakan.
Belakangan sempat viral di media
sosial seorang youtuber yang melakukan prank memberikan plastik berisi daging
kurban yang teryata di dalamnya berisi sampah. Channel Edo Putra Official yang
sempat menjadi bahan pembicaraan netizen saat awal bulan Agustus 2020 memang
channel youtube yang berisikan video sosial eksperimen dan vlog. Ada beberapa
video prank sampah yang dilakukan oleh Edo ke orang-orang, seperti dalam judul
video “Prank bagi-bagi HP Iphone ke anak punk isinya sampah”, “Prank THR sampah”,
dan “Prank bagi-bagi sembako sampah ke bocil”.
Video yang berjudul “Prank
bagi-bagi daging ke emak-emak isinya sampah” yang kemudian memancing kegeraman
netizen. Dalam videonya, Edo dan rekannya melakukan prank memberikan daging bingkisan
plastic yang mereka akui berisi daging tapi teryata berisi sampah kepada
ibu-ibu yang belakang diakui Edo salah satunya adalah ibunya sendiri. Namun, publik
sudah terlanjur geram dengan tindakannya tersebut, di momen Hari Raya Idul Adha
dimana seluruh umat Islam di Indonesia sedang berusaha untuk tetap tegar dan
saling gotong royong menghadapi kondisi pandemi virus corona malah dimanfaatkan
segelintir orang untuk tenar dengan cara yang kurang baik.
Padahal belum lama kita
disuguhkan dengan kasus yang sama. Prank sembako sampah yang dilakukan Ferdian
Paleka kepada waria dan berakhir dipolisikan. Konten yang dibuat Ferdian Paleka
juga dilakukan saat awal-awal Indonesia sedang mengalami wabah pandemi dimana seluruh
masyarakat sedang berusaha saling menguatkan dan membantu satu sama lain dengan
membagikan sembako dan bantuan kemanusiaan lainya. Akan tetapi ditangan-tangan
kreator yang kurang bijak ini, kondisi tersebut dimanfaatkan untuk membuat
konten yang kurang baik sehingga memancing reaksi geram netizen.
Sebelum mencuatnya kasus prank
sampah dari dua youtuber di atas, sebelumnya tidak sedikit konten prank yang
ada di youtube, seperti prank ojek online, prank pocong kepada teman, dan masih
banyak lagi. Fenomena youtuber prank ini harusnya bisa disikapi dengan lebih
serius. Kebanyakan dari mereka youtuber ini membuat konten tersebut untuk
menambah subscriber mereka dan menambah klik serta view iklan di video mereka
dengan menyajikan konten yang dianggap mereka menarik.
Youtube saat ini memang cukup
menjanjinya penambahan financial untuk youtuber. Berdasarkan laporan dari We
Are Social, pada tahun 2020 disebutkan bahwa ada 175,4 juta pengguna internet
di Indonesia dengan peningkatan 17 dari tahun kemarin. Tidak mengherankan jika
dengan banyaknya pengguna internet di Indonesia kemudian melahirkan banyak
youtuber dengan berbagai konten dengan harapan bisa bergabung dengan program
kemitraan Youtube. Namun ada kebijakan Youtube yang harus ditaati oleh seluruh
konten kreator yang ingin bergabung dalam kemitraan periklanan Youtube.
Aturan umum yang perlu ditaati
yakni konten yang dibuat oleh youtuber tidak boleh berkaitan dengan konten
seperti :
1. Konten
seksual atau ketelanjangan
2. Konten
yang merugikan dan berbahaya
3. Konten
mengandung kebencian
4. Konten
kekerasan
5. Pelecehan
dan cyberbullying
6. Spam,
metadata yang menyesatkan, dan scam
7. Mengandung
Ancaman
8. Melanggar
hak cipta
9. Melanggar
privasi
10. Peniruan
identitas
11. Konten
yang mengancam keselamatan anak
12. Konten
dengan bahasa yang vulgar
Jikalau ada youtuber yang
melanggar kebijakan umum yang ditetapkan oleh Youtube akan diberi sanksi dari
penghapusan konten, penutupan akun, pemutusan kemitraan hingga hukum lain yang
sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti halnya fenomena konten prank pada dasarnya
juga sudah melanggar kebijakan dari Youtube dan melanggar dari sisi
undang-undang dasar 1945.
Dilihat dari sisi hukum negara
Indonesia, youtuber yang membuat konten prank bisa saja terjerat pasal
penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat
(3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena
konten yang diunggah termasuk informasi elektronik. Jika prank yang dilakukan
juga membuat malu si korban, youtuber pembuat prank juga bisa dikenakan Pasal
310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai kasus penghinaan dan pencemaran
nama baik.
Prank juga bisa berpotensi
sebagai konten yang berisi informasi bohong yang meresahkan, sehingga youtuber
yang membuat bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik atau Undang-undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap
orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yang dapat
diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (6) UU19/2016, yaitu dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau dengan paling banyak 1 miliar.
Melihat beberapa ancaman dan
jerat undang-undang yang bisa saja menjerat youtuber yang membuat konten prank,
sudah seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi konten kreator di platform apapun
bisa lebih cerdas dan bijak dalam membuat konten.
0