Basuki Setia Nugroho
25 Jul 2020 at 12:13


Belum lama ini media sosial dihebohkan dengan klepon yang disebut sebagai jajanan tidak Islami. Kue klepon yang dikenal sebagai salah satu jajanan tradisional Indonesia jadi banyak diperbincangkan kalangan netizen. Bermula dari beredarnya sebuah flyer yang memperlihatkan kue klepon dan wadahnya yang rupanya foto tersebut diambil tanpa ijin dari seorang Food Photografer dan Food Blogger. flyer klepon yag konon di dalamnya tertulis nama Abu Ikhwan Aziz memberikan caption, “Kue klepon tidak Islami. Yuk tinggalkan jajanan yang tidak Islami dengan cara memberi jajanan Islami. Aneka kurma yang tersedia di toko Syariah kami.” Kemudian topik klepon menjadi trending di Twitter dan Facebook.

Akan tetapi, Ismail Fahmi Founder Drone Emprit (DE) yang mencoba melakukan penelusuran nama Abu Ikhwan Aziz tidak menemukan nama tersebut. Drone Emprit sendiri merupakan sebuah sistem yang dapat memonitor dan menganalisa media sosial dan platform online yang berbasis big data. Dalam penelusurannya, Ismail Fahmi mencoba mencari siapa yang pertama kali memposting flyer klepon tidak Islami tersebut.

Dilain tempat Dosen Universitas Nadhlatul Ulama Surakarta Ahmad Faruk menjelaskan, dalam perspektif agama Islam tidak ada makanan Syariah, akan tetapi lebih kepada halal atau haram dan toyiba atau tidak. Ahmad Faruk yang juga Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Solo menegaskan “Kalau dalam agama Islam itu bukan makanan syar'i, tapi lebih kepada apakah makanan ini halal atau haram. Makanan halal itu makanan yang dibolehkan oleh agama, seperti daging ayam, daging sapi, dan daging kambing, sementara daging anjing dan daging babi haram. Dalam Al-Quran sudah jelas ada ayat yang mengharamkan darah, bangkai, dan daging babi dan daging anjing."

Belum diketahui siapa yang pertama kali memposting flyer klepon tidak Islami tersebut. Namun, yang menjadi poin pentingnya yakni isu-isu terkait suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) masih mudah memicu emosi orang lain. Aribowo Sasmito dari MAFINDO mengatakan “Kalau isu SARA, itu menjadi pola misinformasi yang standar dan tipikal di Indonesia yang bisa digunakan untuk memancing emosi orang. Salah satunya tanda satir atau parodi yang sukses itu justru jika makin banyak orang yang salah paham maka makin sukses juga parodi tersebut. Jadi salah satu hal yang paling gampang membuat tersinggung itu adalah dengan memakai isu SARA, karena tu membicarakan identitas.”


Bisakah makanan dilabeli “Syariah”?

Ahmad Faruk menjelaskan bahwa sesuatu yang memiliki label Syariah itu harus sesuai dengan hukum Islam, seperti bank Syariah. Namun hal itu tidak berlaku pada makanan yang secara hukum umumnya makanan adanya halal atau haram. Kalau bank Syariah memang ada dalam agama karena adanya prinsip ekonomi Syariah. Dirinya menyebutkan bahwa makanan halal dan haram disebutkan dalam Al Quran, yakni Surat Al-Maedah ayat 88 dan Surat Al-Baqarah ayat 168, yang intinya menyebutkan bahwa umat muslim harus makan makanan yang halal, dimana itu daging, binatangnya harus disembelih sesuai aturan agama dan hewannya tidak diharamkan berdasarkan agama Islam. Ahmad Faruk atau yang lebih dikenal Gus Faruk menambahkan, klepon bola-bola tepung beras yang isinya gula jawa cair termasuk makanan halal.

MAFINDO dalam hal ini memasukkan unggahan soal “klepon tidak Islami” tersebut kedalam dua dari tujuh kategori misinformasi dan  disinformasi yang dimilikinya, yaitu parodi dan konteks yang dipelintirkan. Dirinya menambahkan konten seperti ini bukan pertama kali terjadi di media sosial Indonesia. Dulu pernah ana isu yang mengatahan 'telur halal' yang sempat naik beberapa tahun lalu. Sedangkan soal klepon tidak Islami yang viral minggu ini, ia mengatakan jika unggahan tersebut suatu bentuk parodi yang mana sebenarnya masyarakat tidak perlu memperdebatkan dan membatasi diri untuk berkomentar yang dapat menyinggung orang lain.

0