Siti Resa Mutoharoh
24 Jun 2020 at 17:00Akhir-akhir ini
istilah new normal sedang ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan. Istilah
new normal dinarasikan ke ranah publik dengan maksud merujuk kepada
tatanan baru yang harus diadaptasi manusia di tengah pandemi COVID-19. World
Health Organization (WHO) menyatakan
bahwa meskipun di beberapa negara kurva positif kasus COVID-19 menurun, namun
virus tersebut tidak akan hilang dari kehidupan manusia.
Presiden Jokowi
mengatakan, bahwa saatnya masyarakat Indonesia berdampingan dengan COVID-19.
Maka dari itu, new normal menjadi keputusan yang diambil pemerintah
dalam merespon pandemi yang sampai saat ini belum ditemukan obat dan vaksinnya.
Menurut Ahli Epidemiologi dan Biostatistik FKM UI, Iwan Ariawan, new normal
diartikan sebagai kondisi dimana pembatasan sosial dilonggarkan (karena pandemi
COVID-19 sudah mulai mereda), akan tetapi dengan mengubah perilaku kehidupan
sehari-hari agar pandemi tidak terjadi lagi.
Merespon hal
tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar)
melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar pun mengizinkan 15 daerah Level 2 (Zona biru), untuk menerapkan new
normal atau di Jabar sendiri
disebut dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Istilah AKB dipakai guna memudahkan masyarakat
dalam memahami situasi yang sebenarnya. Dalam artian, bahwa diterapkan AKB
bermaksud untuk melakukan pelonggaran aktivitas ditengah kondisi yang belum
sepenuhnya pulih, dengan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas.
Dalam penerapan
AKB, terdapat 3 protokol kesehatan yang wajib dan perlu menjadi kebiasaan baru,
diantaranya, penggunaan masker, rajin cuci tangan dengan sabun dan air
mengalir, menjaga jarak aman minimal 1,5 meter saat beraktivitas di luar rumah.
Perilaku tersebut harus secara sadar dan disiplin dilakukan oleh semua orang
agar bisa lebih higienis ketika diharuskan berdampingan dengan COVID-19.
Penerapan AKB di
Jawa Barat dilaksanakan dengan 5 tahapan diantaranya:
Tahapan
Pertama
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tahap pertama dimulai sejak tanggal 1 Juni lalu, yaitu dengan membuka tempat ibadah (terkhusus masjid). Adapun syarat diperbolehkannya membuka mesjid untuk publik diantaranya:
- Mengikuti protokol kesehatan (Pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak minimal 1,5 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir)
- Diimbau membawa perlengkapan shalat dan wudlu dari rumah
- Hanya membuka 50 % dari kapasitas tempat ibadah
- Setiap masjid perlu ada izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas COVID-19 dari kantor kecamatan setempat (sesuai arahan Kementerian Agama)
Catatan: Penerapan
AKB di tempat ibadah akan dievaluasi dalam 7 hari. Selanjutnya, daerah yang
masuk dalam zona biru bisa masuk ke AKB tahap ke-2.
Tahap Kedua
Adaptasi Kebiasaan
Baru tahap kedua dilakukan di sektor ekonomi, industri, perkantoran, dan
pertanian dengan menerapkan protokol kesehatan. AKB tahap kedua akan dievaluasi
setelah 7 hari, apabila tidak ada perubahan dalam penyebaran COVID-19, maka
akan lanjut ke tahap ketiga.
Tahap Ketiga
Adaptasi Kebiasaan Baru ketiga dilaksanakan dengan pembukaan mall dan retail atau pertokoan, dengan syarat:
- Harus didampingi oleh tim pengendali dari Gugus Tugas guna mengawasi aktivitas pengunjung, pemilik toko, dan petugas keamanan
- Pemilik toko atau mal harus bertanggung jawab apabila ada penularan di areanya
- Diizinkan hanya membuka 50 % dari kapasitas mal dan retail atau pertokoan
Catatan: Bioskop
dan karaoke masih belum bisa dibuka dikarenakan ruangan yang dianggap tidak
aman.
Tahap Keempat
AKB tahap keempat
akan ditetapkan setelah 1 bulan diterapkannya AKB tahap pertama, yaitu dengan
membuka sektor wisata.
Catatan: Tidak
adanya kasus COVID-19 di tahap adaptasi sebelumnya dan tidak diperkenankan
menerima wisatawan dari luar daerah Jawa Barat.
Tahap kelima
AKB tahap kelima
dilaksanakan dengan membuka sektor Pendidikan. Akan tetapi, menurut pernyataan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bahwa
sektor pendidikan tidak akan dibuka dalam waktu dekat dan diwacanakan akan buka
kembali pada Januari 2021 mendatang.
0