Patrichia Angelica Bemey
06 Sep 2024 at 07:31Hari
Kesetaraan Upah Internasional diperingati setiap tanggal 18 September untuk
menyoroti kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan di seluruh dunia,
serta mendorong langkah-langkah konkret untuk mengatasi ketidakadilan tersebut.
Hari ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global akan pentingnya
memberikan upah yang setara bagi semua pekerja, tanpa memandang jenis kelamin,
ras, atau latar belakang sosial.
Kesetaraan upah
merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Namun, meskipun banyak kemajuan
telah dicapai dalam meningkatkan kesetaraan gender di tempat kerja, perbedaan
upah antara laki-laki dan perempuan masih menjadi masalah yang serius di banyak
negara, termasuk di Indonesia. Hari Kesetaraan Upah Internasional mengajak
semua pihak untuk mengambil tindakan nyata dalam memastikan bahwa setiap
pekerja dihargai dan diberi kompensasi secara adil atas kontribusi mereka.
Latar
Belakang Hari Kesetaraan Upah Internasional
Peringatan
ini pertama kali diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun
2020 sebagai bagian dari upaya global untuk memerangi ketidakadilan ekonomi
berbasis gender. Kesenjangan upah, yang mengacu pada perbedaan rata-rata
pendapatan antara laki-laki dan perempuan, telah menjadi isu yang menghantui
dunia kerja selama beberapa dekade. Menurut data International Labour
Organization (ILO), perempuan secara global rata-rata menerima sekitar 20%
lebih rendah daripada laki-laki untuk pekerjaan yang setara.
Kesenjangan ini
tidak hanya merugikan perempuan secara individu, tetapi juga menciptakan dampak
negatif yang lebih luas terhadap perekonomian dan pembangunan sosial.
Ketidaksetaraan upah berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan keluarga,
peningkatan kemiskinan, dan terbatasnya akses perempuan terhadap kesempatan
ekonomi yang lebih baik. Oleh karena itu, Hari Kesetaraan Upah Internasional
merupakan seruan untuk mengakhiri ketidakadilan ini dan memastikan bahwa setiap
orang memiliki akses yang sama terhadap penghasilan yang layak.
Faktor-Faktor Penyebab Kesenjangan Upah
Kesenjangan upah antara laki-laki dan
perempuan disebabkan oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Beberapa
faktor utama yang menyebabkan ketidaksetaraan ini antara lain:
1. Diskriminasi Gender: Diskriminasi
langsung dan tidak langsung terhadap perempuan di tempat kerja merupakan salah
satu penyebab utama perbedaan upah. Banyak perempuan yang menghadapi hambatan
dalam mendapatkan pekerjaan dengan bayaran lebih tinggi, posisi manajerial,
atau promosi karier karena stereotip gender yang masih kuat.
2. Pemilihan Pekerjaan dan Segregasi
Sektor: Perempuan sering kali bekerja di sektor-sektor yang secara tradisional
dianggap sebagai pekerjaan dengan bayaran rendah, seperti pendidikan, layanan
kesehatan, atau pekerjaan domestik. Sementara itu, sektor-sektor dengan bayaran
lebih tinggi, seperti teknologi, manufaktur, atau konstruksi, lebih didominasi
oleh laki-laki.
3. Tanggung Jawab Keluarga: Perempuan
sering kali harus membagi waktu antara pekerjaan dan tanggung jawab rumah
tangga atau perawatan anak. Hal ini dapat mempengaruhi pilihan karier mereka,
serta menyebabkan mereka lebih sering bekerja paruh waktu atau di sektor-sektor
dengan fleksibilitas waktu yang lebih besar namun dengan upah yang lebih
rendah.
4. Kurangnya Representasi di Posisi
Kepemimpinan: Perempuan masih kurang terwakili di posisi manajerial dan
eksekutif, yang sering kali memberikan kompensasi lebih tinggi dibandingkan
dengan posisi entry-level atau menengah. Kurangnya perempuan di posisi
strategis ini juga berkontribusi terhadap kesenjangan upah.
5.Pengabaian Nilai
Pekerjaan Perempuan: Pekerjaan yang dilakukan oleh perempuan, terutama di
sektor informal atau pekerjaan yang melibatkan perawatan, sering kali diabaikan
nilainya dan tidak dihargai secara proporsional. Pekerjaan seperti merawat
anak, orang tua, atau pekerjaan rumah tangga sering kali tidak dihitung secara
adil dalam perhitungan ekonomi.
Dampak
Kesenjangan Upah Terhadap Ekonomi dan Masyarakat
Kesenjangan
upah tidak hanya berdampak buruk pada perempuan, tetapi juga pada masyarakat
secara keseluruhan. Ketika perempuan dibayar lebih rendah daripada laki-laki,
mereka memiliki daya beli yang lebih kecil, yang pada akhirnya berdampak pada
kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar, mengakses layanan kesehatan,
pendidikan, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka. Dalam jangka
panjang, hal ini juga menghambat pertumbuhan ekonomi, karena potensi ekonomi
perempuan tidak dimaksimalkan.
Lebih jauh,
kesenjangan upah memperkuat ketidaksetaraan sosial yang lebih luas. Anak-anak
yang tumbuh di keluarga dengan penghasilan lebih rendah akibat kesenjangan upah
cenderung menghadapi kesulitan dalam mengakses pendidikan dan peluang ekonomi
yang lebih baik di masa depan. Hal ini menciptakan siklus kemiskinan yang sulit
diputus.
Di tingkat
makro, ekonomi yang lebih inklusif dan adil dapat meningkatkan produktivitas
dan inovasi. Penelitian menunjukkan bahwa kesetaraan upah dan partisipasi penuh
perempuan dalam angkatan kerja berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi
global secara signifikan. Sebaliknya, ketidaksetaraan upah membatasi potensi
ekonomi, karena banyak bakat dan keterampilan yang tidak diakui atau
dimanfaatkan secara optimal.
Upaya
Global Mengatasi Kesenjangan Upah
Sejumlah
negara dan organisasi internasional telah mengambil langkah-langkah untuk
mengatasi kesenjangan upah. Konvensi ILO No. 100 tentang Kesetaraan Upah, yang
diadopsi pada tahun 1951, menegaskan bahwa semua pekerja, baik laki-laki maupun
perempuan, harus menerima upah yang sama untuk pekerjaan yang bernilai sama.
Konvensi ini telah diratifikasi oleh banyak negara, termasuk Indonesia, sebagai
upaya untuk menegakkan kesetaraan di tempat kerja.
Beberapa negara
juga menerapkan kebijakan untuk meningkatkan transparansi upah, seperti
mewajibkan perusahaan untuk melaporkan data tentang kesenjangan upah mereka.
Negara-negara seperti Islandia dan Swedia telah menjadi pionir dalam hal ini,
dengan memperkenalkan undang-undang yang mewajibkan kesetaraan upah dan
memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhinya.
Selain itu,
kampanye advokasi dan kesadaran yang dilakukan oleh berbagai organisasi hak
asasi perempuan, serikat pekerja, dan lembaga internasional terus mendorong
perubahan kebijakan dan praktik di tempat kerja. Kesetaraan upah tidak hanya
menjadi isu gender, tetapi juga isu ekonomi yang mendesak.
Upaya di
Indonesia
Di
Indonesia, meskipun sudah ada payung hukum yang mendukung kesetaraan upah,
seperti dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, kesenjangan upah
antara laki-laki dan perempuan masih cukup besar. Data dari Badan Pusat
Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2021, upah rata-rata perempuan di
Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki di berbagai sektor
pekerjaan.
Pemerintah dan
berbagai organisasi masyarakat sipil terus berupaya untuk menekan kesenjangan
ini melalui berbagai program pemberdayaan perempuan, peningkatan keterampilan,
dan kampanye kesadaran di tempat kerja. Namun, tantangan besar masih ada,
terutama di sektor informal, di mana banyak perempuan bekerja tanpa
perlindungan atau standar upah yang jelas.
Langkah-Langkah
Mengatasi Kesenjangan Upah
Untuk
mencapai kesetaraan upah, diperlukan langkah-langkah strategis dari berbagai
pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat luas. Beberapa langkah
yang dapat diambil antara lain:
1. Meningkatkan
transparansi upah: Perusahaan perlu membuka data mengenai struktur upah mereka,
sehingga kesenjangan upah dapat diidentifikasi dan diperbaiki.
2. Memastikan
penegakan hukum: Pemerintah harus memastikan bahwa undang-undang terkait
kesetaraan upah ditegakkan dengan baik, termasuk memberikan sanksi kepada
perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
3. Mendorong
perwakilan perempuan di posisi kepemimpinan: Perempuan perlu didorong untuk
menduduki posisi manajerial dan eksekutif, yang dapat membantu mengurangi
kesenjangan upah di level yang lebih tinggi.
4. Menyediakan
akses pendidikan dan pelatihan keterampilan: Program-program pelatihan dan
pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan perempuan di
sektor-sektor dengan bayaran lebih tinggi harus diperluas.
5. Mengubah norma
sosial dan budaya: Stereotip gender yang membatasi peran perempuan dalam dunia
kerja perlu diubah melalui pendidikan, kampanye, dan advokasi.
Kesimpulan
Hari
Kesetaraan Upah Internasional merupakan pengingat bahwa meskipun telah ada
kemajuan, kesenjangan upah berbasis gender masih menjadi masalah serius yang
memerlukan perhatian global. Kesetaraan upah adalah langkah krusial untuk
mencapai keadilan ekonomi dan sosial. Upaya bersama dari pemerintah,
perusahaan, dan masyarakat sipil sangat penting untuk menciptakan dunia kerja
yang lebih adil dan inklusif, di mana setiap individu dihargai secara setara
tanpa memandang jenis kelamin.
0