Patrichia Angelica Bemey
06 Sep 2024 at 07:31



Hari Kesetaraan Upah Internasional diperingati setiap tanggal 18 September untuk menyoroti kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan di seluruh dunia, serta mendorong langkah-langkah konkret untuk mengatasi ketidakadilan tersebut. Hari ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global akan pentingnya memberikan upah yang setara bagi semua pekerja, tanpa memandang jenis kelamin, ras, atau latar belakang sosial.

Kesetaraan upah merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Namun, meskipun banyak kemajuan telah dicapai dalam meningkatkan kesetaraan gender di tempat kerja, perbedaan upah antara laki-laki dan perempuan masih menjadi masalah yang serius di banyak negara, termasuk di Indonesia. Hari Kesetaraan Upah Internasional mengajak semua pihak untuk mengambil tindakan nyata dalam memastikan bahwa setiap pekerja dihargai dan diberi kompensasi secara adil atas kontribusi mereka.

Latar Belakang Hari Kesetaraan Upah Internasional

Peringatan ini pertama kali diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2020 sebagai bagian dari upaya global untuk memerangi ketidakadilan ekonomi berbasis gender. Kesenjangan upah, yang mengacu pada perbedaan rata-rata pendapatan antara laki-laki dan perempuan, telah menjadi isu yang menghantui dunia kerja selama beberapa dekade. Menurut data International Labour Organization (ILO), perempuan secara global rata-rata menerima sekitar 20% lebih rendah daripada laki-laki untuk pekerjaan yang setara.

Kesenjangan ini tidak hanya merugikan perempuan secara individu, tetapi juga menciptakan dampak negatif yang lebih luas terhadap perekonomian dan pembangunan sosial. Ketidaksetaraan upah berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan keluarga, peningkatan kemiskinan, dan terbatasnya akses perempuan terhadap kesempatan ekonomi yang lebih baik. Oleh karena itu, Hari Kesetaraan Upah Internasional merupakan seruan untuk mengakhiri ketidakadilan ini dan memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang sama terhadap penghasilan yang layak.

Faktor-Faktor Penyebab Kesenjangan Upah

Kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan disebabkan oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Beberapa faktor utama yang menyebabkan ketidaksetaraan ini antara lain:

1. Diskriminasi Gender: Diskriminasi langsung dan tidak langsung terhadap perempuan di tempat kerja merupakan salah satu penyebab utama perbedaan upah. Banyak perempuan yang menghadapi hambatan dalam mendapatkan pekerjaan dengan bayaran lebih tinggi, posisi manajerial, atau promosi karier karena stereotip gender yang masih kuat.

2. Pemilihan Pekerjaan dan Segregasi Sektor: Perempuan sering kali bekerja di sektor-sektor yang secara tradisional dianggap sebagai pekerjaan dengan bayaran rendah, seperti pendidikan, layanan kesehatan, atau pekerjaan domestik. Sementara itu, sektor-sektor dengan bayaran lebih tinggi, seperti teknologi, manufaktur, atau konstruksi, lebih didominasi oleh laki-laki.

3. Tanggung Jawab Keluarga: Perempuan sering kali harus membagi waktu antara pekerjaan dan tanggung jawab rumah tangga atau perawatan anak. Hal ini dapat mempengaruhi pilihan karier mereka, serta menyebabkan mereka lebih sering bekerja paruh waktu atau di sektor-sektor dengan fleksibilitas waktu yang lebih besar namun dengan upah yang lebih rendah.

4. Kurangnya Representasi di Posisi Kepemimpinan: Perempuan masih kurang terwakili di posisi manajerial dan eksekutif, yang sering kali memberikan kompensasi lebih tinggi dibandingkan dengan posisi entry-level atau menengah. Kurangnya perempuan di posisi strategis ini juga berkontribusi terhadap kesenjangan upah.

5.Pengabaian Nilai Pekerjaan Perempuan: Pekerjaan yang dilakukan oleh perempuan, terutama di sektor informal atau pekerjaan yang melibatkan perawatan, sering kali diabaikan nilainya dan tidak dihargai secara proporsional. Pekerjaan seperti merawat anak, orang tua, atau pekerjaan rumah tangga sering kali tidak dihitung secara adil dalam perhitungan ekonomi.

Dampak Kesenjangan Upah Terhadap Ekonomi dan Masyarakat

Kesenjangan upah tidak hanya berdampak buruk pada perempuan, tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan. Ketika perempuan dibayar lebih rendah daripada laki-laki, mereka memiliki daya beli yang lebih kecil, yang pada akhirnya berdampak pada kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar, mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka. Dalam jangka panjang, hal ini juga menghambat pertumbuhan ekonomi, karena potensi ekonomi perempuan tidak dimaksimalkan.

Lebih jauh, kesenjangan upah memperkuat ketidaksetaraan sosial yang lebih luas. Anak-anak yang tumbuh di keluarga dengan penghasilan lebih rendah akibat kesenjangan upah cenderung menghadapi kesulitan dalam mengakses pendidikan dan peluang ekonomi yang lebih baik di masa depan. Hal ini menciptakan siklus kemiskinan yang sulit diputus.

Di tingkat makro, ekonomi yang lebih inklusif dan adil dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi. Penelitian menunjukkan bahwa kesetaraan upah dan partisipasi penuh perempuan dalam angkatan kerja berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi global secara signifikan. Sebaliknya, ketidaksetaraan upah membatasi potensi ekonomi, karena banyak bakat dan keterampilan yang tidak diakui atau dimanfaatkan secara optimal.

Upaya Global Mengatasi Kesenjangan Upah

Sejumlah negara dan organisasi internasional telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kesenjangan upah. Konvensi ILO No. 100 tentang Kesetaraan Upah, yang diadopsi pada tahun 1951, menegaskan bahwa semua pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, harus menerima upah yang sama untuk pekerjaan yang bernilai sama. Konvensi ini telah diratifikasi oleh banyak negara, termasuk Indonesia, sebagai upaya untuk menegakkan kesetaraan di tempat kerja.

Beberapa negara juga menerapkan kebijakan untuk meningkatkan transparansi upah, seperti mewajibkan perusahaan untuk melaporkan data tentang kesenjangan upah mereka. Negara-negara seperti Islandia dan Swedia telah menjadi pionir dalam hal ini, dengan memperkenalkan undang-undang yang mewajibkan kesetaraan upah dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhinya.

Selain itu, kampanye advokasi dan kesadaran yang dilakukan oleh berbagai organisasi hak asasi perempuan, serikat pekerja, dan lembaga internasional terus mendorong perubahan kebijakan dan praktik di tempat kerja. Kesetaraan upah tidak hanya menjadi isu gender, tetapi juga isu ekonomi yang mendesak.

Upaya di Indonesia

Di Indonesia, meskipun sudah ada payung hukum yang mendukung kesetaraan upah, seperti dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan masih cukup besar. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2021, upah rata-rata perempuan di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki di berbagai sektor pekerjaan.

Pemerintah dan berbagai organisasi masyarakat sipil terus berupaya untuk menekan kesenjangan ini melalui berbagai program pemberdayaan perempuan, peningkatan keterampilan, dan kampanye kesadaran di tempat kerja. Namun, tantangan besar masih ada, terutama di sektor informal, di mana banyak perempuan bekerja tanpa perlindungan atau standar upah yang jelas.

Langkah-Langkah Mengatasi Kesenjangan Upah

Untuk mencapai kesetaraan upah, diperlukan langkah-langkah strategis dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat luas. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

1. Meningkatkan transparansi upah: Perusahaan perlu membuka data mengenai struktur upah mereka, sehingga kesenjangan upah dapat diidentifikasi dan diperbaiki.

2. Memastikan penegakan hukum: Pemerintah harus memastikan bahwa undang-undang terkait kesetaraan upah ditegakkan dengan baik, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

3. Mendorong perwakilan perempuan di posisi kepemimpinan: Perempuan perlu didorong untuk menduduki posisi manajerial dan eksekutif, yang dapat membantu mengurangi kesenjangan upah di level yang lebih tinggi.

4. Menyediakan akses pendidikan dan pelatihan keterampilan: Program-program pelatihan dan pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan perempuan di sektor-sektor dengan bayaran lebih tinggi harus diperluas.

5. Mengubah norma sosial dan budaya: Stereotip gender yang membatasi peran perempuan dalam dunia kerja perlu diubah melalui pendidikan, kampanye, dan advokasi.

Kesimpulan

Hari Kesetaraan Upah Internasional merupakan pengingat bahwa meskipun telah ada kemajuan, kesenjangan upah berbasis gender masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian global. Kesetaraan upah adalah langkah krusial untuk mencapai keadilan ekonomi dan sosial. Upaya bersama dari pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil sangat penting untuk menciptakan dunia kerja yang lebih adil dan inklusif, di mana setiap individu dihargai secara setara tanpa memandang jenis kelamin.

0