Basuki Setia Nugroho
29 May 2020 at 23:14Kasus wabah virus corona mulai menjadi perhatian masyarakat Indonesia mulai pada bulan Maret. Kemudian sebagai tindakan antisipasi pemerintah Indonesia membuat beberapa kebijakan dari Work From Home hingga saat ini yakni pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Seiring mewabahnya virus corona ini, tercatat per 26 Mei 2020 ada 20.750 dikonfirmasi positif Covid 19, 5.642 sembuh dan 1.391 meninggal dunia.
Pandemi virus corona ini menyerang lebih dari 231
negara hingga menjatuhkan berbagai sector kehidupan. Banyak peserta didik yang
mulai belajar secara online, sekolah dan kampus diliburkan untuk menekan
penyebaran virus corona. Sektor ekonomi, tidak sedikit kalangan UMKM yang
mengalami kerugian karena penjualan yang sangat menurun. Industri yang terpaksa
merumahkan pekerjanya hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Secara keseluruhan
semua sector kehidupan sangat terdampak akibat penyebaran pandemic corona.
Setelah kurang lebih dua bulan pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap dirumah, kini masyarakat yang terkhusus para pekerja yang berumur kurang dari 45 tahun bisa mulai bekerja dan secara bertahap beraktivitas secara normal. Akan tetapi, perlu digaris bawahi bahwa aktivitas normal yang baru tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Tahap ini disebut sebagai fase new normal. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tidak memerintahkan untuk melonggarkan PSBB.
Lalu apa itu fase new normal?
New normal adalah pola hidup yang sesuai protocol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona. Secara resmi kementerian kesehatan melalui keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Besarnya populasi pekerja dan mobilitas dunia usaha
menjadi pekerjaan besar bagi pemilik usaha untuk tetap memastikan bahwa
lingkungan kerja tetap steril dan pekerja tetap sehat serta aman dari penularan
virus corona, sehingga nadi perekonomian bisa segera pulih kembali.
Berikut panduan new normal pencegahan penularan
Covid-19 dari Kemenkes :
Selama PSBB bagi Tempat Kerja
- Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
- Pihak Manajemen agar senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya
- Pembentukan tim penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja
- Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prodsedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan
- Tidak memperlakukan kasus positif sebagai stigma
- Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang
ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:
- Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
- Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
- Untuk pekerja shift: a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari); dan b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
- Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
- Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,
Higiene dan sanitasi lingkungan kerja
1. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area, dan fasilitas umum lainya.
2. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
3. Sarana cuci tangan:
a) Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir);
b) Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan;
c) Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar;
d) Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll.
4. Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
5. Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
a) Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja,
b) sebelum makan,
c) setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain,
d) setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
6. Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
7. Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
8. Makan makanan dengan gizi seimbang dan hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
9. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19: (1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
Materi edukasi yang dapat diberikan:
a.
Penyebab COVID-19 dan
cara pencegahannya
b.
Mengenali gejala awal penyakit
dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
c.
Praktek PHBS seperti
praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk
d.
Alur pelaporan dan
pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
Demikianlah panduan hidup new normal yang diputuskan oleh
Kemenkes. Tahap ini akan dimulai besok pada 1 Juni 2020 yang kemudian secara bertahap
akan diterapkan pada sector lainnya seperti sektor Pendidikan, pariwisata dan
seterusnya. Pemerintah menghimbau kembali, dengan penerapan tahap ini
masyarakat bisa menyikapi dengan bijaksana dan bijak. Tetap menggunakan masker
saat keluar rumah, membawa hand sanitizer kemanapun berkegiatan, menjaga jarak,
dan tetap menjaga kesehatan serta kebersihan. Untuk informasi perkembangan
Covid-19 bisa diakses melalui www.covid19.go.id.
19