Qurratul Hilma
04 Jul 2024 at 21:21Paradigma Tata Kelola Energi: “Solusi Pembangunan Nasional Yang Berkelanjutan”
Oleh: Qurratul Hilma
Indonesia
memiliki potensi sumber daya alam yang kaya, termasuk energi dan mineral yang
besar. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Energi memainkan peran penting dalam
kegiatan ekonomi dan peningkatan ketahanan nasional. Pengelolaan energi,
termasuk penyediaan, pemanfaatan, dan penggunaannya, harus dilakukan secara
adil, berkelanjutan, rasional, optimal, dan menyeluruh. Energi menjadi
indikator kemajuan suatu negara, terutama dalam pembangunan ekonomi.
Ketersediaan dan konsumsi energi menentukan perkembangan negara tersebut.
Peraturan
Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN)
menyatakan bahwa untuk melaksanakan penyediaan dan pemanfaatan energi,
diperlukan pencapaian tujuan KEN yang meliputi penerapan paradigma baru bahwa
sumber energi adalah modal pembangunan nasional. Kemandirian energi dapat
dicapai dengan menjadikan energi sebagai modal pembangunan nasional. Hingga
saat ini, kedaulatan energi belum terdefinisi dalam nomenklatur kebijakan
Indonesia. Namun, untuk mewujudkan kedaulatan energi, diperlukan kemandirian
dan ketahanan energi nasional. Pengelolaan energi berbasis KEN di Indonesia
didasarkan pada tiga prinsip utama: keadilan, keberlanjutan, dan berwawasan
lingkungan. Tujuannya adalah untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
dengan mengoptimalkan pemanfaatan energi untuk pembangunan ekonomi nasional. PP
KEN menjelaskan bahwa ketahanan energi merupakan prasyarat untuk menjamin
ketersediaan energi dengan harga yang terjangkau dalam jangka panjang.
Indonesia
memiliki kapasitas pembangkitan sumber energi sebanyak 70,96 Giga Watt (GW),
dengan 35,36 persen berasal dari batu bara, 19,36 persen dari gas bumi, 34,38
persen dari minyak bumi, dan 10,9 persen dari energi baru dan terbarukan (EBT).
Meskipun memiliki banyak sumber energi, Indonesia belum mengelola dan
menggunakan energi tersebut secara maksimal. Efisiensi penggunaan energi belum
tercapai, dengan koefisien elastisitas penggunaan energi masih 1,84 persen
untuk peningkatan satu persen PDB (sumber: antaranews.com).
Tujuan
negara Indonesia pada tahun 2045 adalah mencapai kedaulatan, kemajuan,
keadilan, dan kemakmuran, yang dijabarkan dalam pilar pembangunan, termasuk
pembangunan ekonomi berkelanjutan. Menurut UU Energi No. 30/2007, tujuan tata
kelola energi Indonesia adalah untuk menjamin akses dan penggunaan energi bagi
generasi sekarang dan mendatang. Untuk mencapai tujuan tersebut, pengelolaan
energi harus didasarkan pada prinsip kemanfaatan, efisiensi berkeadilan,
peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian
fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan nasional.
Pengelolaan
energi yang dibutuhkan untuk mensukseskan tujuan Indonesia 2045 adalah
institusi yang dapat mengimplementasikan paradigma energi sebagai modal
pembangunan nasional dengan menerjemahkan kebijakan ke dalam implementasi yang
jelas dan konsisten. Instansi negara harus mengambil langkah-langkah yang dapat
meringankan APBN, seperti pelaksanaan proyek kerjasama pemerintah dengan badan
usaha dalam pembangunan infrastruktur energi, memberikan pelatihan berkualitas
kepada aparatur, memberikan penghargaan yang layak sesuai pencapaian kerja, dan
mendorong penyusunan UU EBT, karena energi masa depan adalah EBT. Jika semua
hal tersebut dapat dilaksanakan, maka swasembada energi bukanlah hal yang
mustahil.
Maka dari itu, paradigma pengelolaan
energi harus diterapkan dengan menjadikan energi sebagai aset pembangunan
nasional. Harapannya, hal ini dapat meningkatkan nilai tambah yang menghasilkan
pendapatan pemerintah dari sektor energi dan multiplier effect yang dapat
dimanfaatkan masyarakat, seperti memberikan nilai tambah pada produksi dan
penyerapan tenaga kerja dalam negeri serta berkontribusi dalam pengembangan
sektor energi dengan menemukan dan meningkatkan sumber energi fosil baru,
mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT), melaksanakan kegiatan
lingkungan pascatambang, dan memaksimalkan konservasi sumber daya energi.
Dengan demikian, melihat berbagai permasalahan dan tata kelola energi di
Indonesia, sudah saatnya semua pihak menerapkan paradigma pengelolaan energi
sebagai modal pembangunan nasional.
REFERENSI
Santoso,Riyadi.(2017).Kebijakan Energi Di Indonesia: Menuju Kemandirian. Jurnal Analisis Kebijakan Volume 1 Nomor 1, 28-36
Ramadani Thoriq.
(2018). Pengelolaan Energi
Nasional: Modal Pembangunan Bangsa. Jurnal
Kementrian ESDM. Hlm 143-149.
Boediono : Indonesia Belum Efisien Gunakan Energi -
ANTARA News. Diakses pada 17 Juni 2023 pukul 08.45
Forum Belajar #2: Tata
Kelola Pengelolaan Energi
di Indonesia - Energi
Terbarukan Inklusif.
Diakses pada 17 Juni 2023 pukul 09.10
0