Ilham febri muchty
30 Jan 2024 at 13:47Yuk! Cari tau sejarah pemilihan umum di Indonesia
Dalam sejarah Pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru baru muncul di era 1980-an. Pelaksanaan pemilu sendiri yang pertama kali dimulai pada tahun 1955 belum dikenal dengan Pemilu. Hingga pada era itu terbangun diseluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan pemilu. Maka dibentuklah lembaga parlemen yang kala itu disebut konstituante. Pada masa itu begitu banyak pertentangan ideologi yang sangat kuat, dapat dikatakan sangat minim kecurangan dalam pelaksanaan. Kalaupun ada gesekan,itu terjadi diluar wilayah pelaksanaan pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat itu. Hingga saat ini tahun 1955 menjadi tolak ukur keberhasilan pemilu di indonesia hingga saat ini.
Pada tahun 1982 baru dibentuk lembaga kepengawasan, yang diberi nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul terhadap pelaksanaan pemilu yang mulai di kooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Panwaslak Pemilu dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan kecurangan manipulasi suara oleh petugas pemilu pada tahun 1971. Dengan adanya protes yang dan pelanggaran yang masih pada 1971, maka pemerintah dan DPR merespon pada kala itu didominasi oleh Golkar dan ABRI. Maka disusunlah undang-undang kepemiluan yang baru guna meningkatkan kualitas pemilu 1982 di indonesia. Atas desakan PPP dan PDI, pemerintah menyetujui untuk menempatkan wakil peserta kedalam panitia pemilu. Dan pemerintah mengintroduksi adanya lembaga baru yaitu Lembaga Pemilihan Umum (LPU).
Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggaraan pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggaraan pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir campur tangan penguasa dalam pelaksanaan pemilu mengingat penyelenggaran sebelumnya yakni, LPU yang sebelumnya masuk dalam kementerian dalam negeri. Di sisi lain lembaga pengawas pemilu berubah secara nomeklatru menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu ).
Kemudian pada tahun 2003 secara adhoc tertata dalam UU no 12 tahun 2003 yang membahas struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu hingga ke lini kecamatan. Lalu diperkuat kembali dengan UU nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaran pemilu yang menetapkan lembaga yang bernama Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ). Dalam pasal tersebut juga, menegaskan aparatur bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada berada sampai ketingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan pengawas pemilu merupakan kewenangan KPU. Namun, selanjutnya berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh bawaslu terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2007, rekrutmen pengawas pemilu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bawaslu.
Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik. Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.
Kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik. Rabu, 12 April Tahun 2017 Presiden Joko Widodo melantik Anggota Bawaslu Periode 2017-2022 dan Rapat Pleno Bawaslu menetapkan Ketua Bawaslu adalah Abhan.
#bedapilihan,tetaptoleran
Penulis: Ilham Febri Muchty
Editor: Latifah Dinasi
Ilustrator: Robertus Nurdin
0