Margaretha M. Yarisetouw
24 Jul 2023 at 00:23“Mari jadikan dunia ini tempat yang aman dan menyenangkan bagi anak-anak kita”
Kutipan diatas sejalan dengan amanat dari Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak agar mereka dapat hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak-anak Indonesia yang berjumlah sepertiga dari jumlah populasi 5penduduk Indonesia saat ini, memegang peranan penting sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis ketika Indonesia genap 100 tahun merdeka di tahun 2045. Mereka adalah calon pemimpin bangsa yang diharapkan dapat menjadi generasi yang cerdas, unggul, sehat dan berkarakter, dengan bersendikan kepada nilai-nilai moral yang kuat. Agar mampu memikul tanggung jawab tersebut, anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Sejarah Hari Anak Nasional bermula dari keputusan Presiden Soeharto yang memandang pentingnya anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa, sehingga keberadaanya perlu diperingati lewat penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional. Selanjutnya tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai tanggal Peringatan Hari Anak Nasional lewat Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984, yaitu tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini merupakan peringatan ke-39 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 yang disahkan pada tanggal 19 Juli 1984. Peringatan HAN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibawah ini :
- Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak); dan
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Tema Perayaan HAN tahun ini adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan subtema :
- Cerdas Bermedia Sosial Menuju Generasi Emas Mewujudkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2030 dan Indonesia Menuju Generasi Emas pada tahun 2045 tanpa perkawinan dan kekerasan terhadap anak.
- Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor Membangun kepedulian dan kesadaran Anak Indonesia agar berani memperjuangkan/menyuarakan hak-haknya.
- Pengasuhan Layak Untuk Anak Indonesia Mewujudkan pola asuh yang layak pada tumbuh kembang anak dan untuk mengupayakan pencegahan anak-anak Indonesia menjadi korban kekerasan serta diskriminasi.
- Wujudkan Lingkungan yang Aman untuk Anak Membangun kepedulian dan kesadaran Orang Tua, Pengasuh, Guru, Masyarakat, Dunia Usaha, dan Pemerintah dalam upaya memenuhi hak dan mewujudkan perlindungan Anak.
- Stop Kekerasan, Perkawinan Anak dan Pekerja Anak Mendukung semua keluarga kuat dan memastikan anak-anak tidak menjadi korban kekerasan, perkawinan anak dan pekerja anak.
Peringatan Hari Anak Nasional diharapkan tidak hanya menjadi ceremonial belaka, tapi dapat menjadi momentum penting untuk mengajak seluruh masyarakat turut berperan serta dalam mengupayakan perlindungan dan pemenuhan atas hak-hak anak di Indonesia.
Sumber : https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/84/4551/pedoman-hari-anak-nasional-tahun-2023
1