Nazillatul Khuril'in
19 Jul 2023 at 22:41Aksi teror di Indonesia sudah marak terjadi sejak tahun 1978 dan 1999 yang terjadi di masjid Istiqlal dengan dua kali pengebomam, kerusakan terjadi pada bagian tembok dan lantai masjid. Yang menjadikan Masjid Istiqlal sekarang mempunyai pintu masjid dahulu di konsep agar masjid istilal dengan konsep terbuka namun sejak adanya aksi teror perenovasian masjid pun dilakukan seta dengan sistem keamanan yang ketat.
Lanjut di tahun 1999 sampai tahun 2003 ada 185 buah bom yang diledakkan. Aksi bom yang menewaskan korban jiwa yang cukup banyak terjadi pada tahun 2002 di Legian, Kuta, Bali atau yang dikenal Bom Bali, yang mengakibatkan 184 orang meninggal dunia diantaranya waga lokal dan turis yang sedang berwisata. Aksi teror berlanjut hingga sampai saat ini, para kelompok teroris mulai menyebar diseluruh penjuru nusantara.
Teror merupakan suasana yang menimbulkan ketakutan, kegaduhan atau tidak adanya rasa aman. Sedangkan pelaku teror disebut dengan terorisme, terorisme mempunyai ideologi radikal yaitu mencapai cita-cita dengan sungguh-sungguh maka tidak heran jika kita melihat banyak sekali istilah radikal baik itu positif maupun negatif. Seperti halnya teror bisa dipakai dimana saja untuk melakukan suatu aksi kelompok baik negatif maupun positif.
Di Indonesia kelompok teroris diidentifikasi dengan melakukan aksi jihad melalui tindakan yang menyebabkan ketakutan bagi semua pihak. Aksi tersebut tentu menjadi tugas besar bagi kita semua untuk menanggulangi aksi terorisme. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 43A pencegahan terorisme wajib dilakukan dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia yaitu salah satunya dilaksanakannya deradikalisasi.
Deradikalisasi merupakan upaya untuk pencegahan tindak pidana terorisme melalui beberapa tahapan yakni identifikasi, penilaian, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial. Penyelidikan dilakukan dengan proses identifikasi dan penilaian terhadap narapidana terorisme sedangkan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial merupakan upaya untuk mengembalikan ideologi mereka sesuai latar belakang mereka serta bimbingan agar setelah keluar dari penjara bisa menjadi pribadi yang bertanggungjawab dan berperan aktif dalam mewujudkan pembangunan negeri. Reedukasi dilakukan untukmeninggalkan pemahaman radikal dengan dibekali wawasan kebangsaan.
Untuk menghilangkan ideologi radikal yang ada pada diri teroris diperlukan pendekatan khsusus, pendekatan disini dalam artian tidak memojokkan pemikiran mereka yang keliru. Menurut Yusuf eks napiter bahwa mereka yang ada di penjara jangan pernah diberi hukuman fisik itu akan mengakibatkan sifat keencian mereka menjadi lebih agresif terhadap pemerintah dan para narapidana terorisme yang sudah keluar dari penjara agar diberi pendampingan contohnya dengan melakukan aktivitas bidang wirausaha selain meningkatkan perekonomian mereka itu juga menjadi program untuk menghilangkan atau mentralisir paham radikal.
Seperti yang dijelaskan oleh kemenag cilacap bahwa dalam upaya membina para teroris yag ada di lapas kita perlu menggunakan kata-kata yang tidak menyinggung pemkiran mereka yang saat itu mereka yakini. Mengajak diskusilayaknya seorang teman menjadikan mereka paham dan ingin melakukan peubahan sikap yang lebih baik, melakukan diskusi dan ngobrol bersama para narapidana dibarengi dengan ceramah yang bersifat toleransi maka itu suatu upaya yang bagus dalam program deradikalisasi.
Pemberian hukuman fisik kepada para narapidana teorisme aka menjadikan mereka menambah daftar ideologi mereka bahwa pemerintah wajib dilawan, serta penembakan terhadap para teroris merupakan perwujudan baru bagi para kelompok teoris untuk berperang melawan pemerintahan. Kelompok teroris menyebar diseluruh penjuru nusantara untuk melakukan aksinya maka tidak heran jka kelompok ini bisa eraal dari mana saja.
Aksi terorisme merupakan musuh negara dan musuh semua masyarakat namun pelaku terorisme merupakan individu dengan keyakinan yang berbeda mereka mempunyai keluarga yang harus dirangkul, maka upaya kita sebagai masyarakat tidak perlu menghakimi maupun melakukan hukuman fisik. Mereka para mantan narapidana terorisme sangat perlu dibimbing bukan dikucilkan dalam keluarga maupun masyarakat, ideologi mereka akan tumbuh kembalimenjadi radikal jika kita juga memilikipemikiran radikal terhadap mereka.
Nazillatul Khuril’in
0