Vitra Yuqadhirza
25 May 2023 at 14:24Pemerintah Aceh Sepakat Revisi Qanun LKS
Pemerintah Aceh sepakat dengan rencana revisi Qanun Aceh
Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang kini sedang
bergulir di DPRA. Sebelumnya, rencana revisi Qanun LKS disampaikan ketua DPRA,
Saiful Bahri menanggapi persoalan layanan BSI yang error beberapa waktu
lalu.
" Iya benar, pemerintah Aceh sepakat
revisi Qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA". Ujar juru bicara Muhammad
MTA, minggu (21/5/2023).
Bahkan, menurut MTA, pemerintah Aceh sudah menyurati DPRA
sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi Qanun LKS. "secara
khusus dapat kami sampaikan bahwa pemerintah Aceh sendiri sudah menyurati DPRA
sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi Qanun LKS ".
" Kasus yang menimpa BSI ini, mungkin
dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam hal menyempurnakan
pelaksanaan dan penerapan Qanun LKS, termasuk akan dikaji kompensasi dari
setiap potensi yang merugikan nasabah, " ugkap MTA.
Pemerintah Aceh pada Desember 2020 pernah menyampaikan
rencana skema perpanjangan operasional Bank Konvensional hingga 2026 mendatang.
Rencana itu, didasari pada hasil rapat antara pelaku Perbankan dengan pengusaha
yang dihadiri pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 lalu.
Revisi tersebut merupakan suati hal yang mendesak mengingat
sejak tidak beroperasi lagi Bank Konvensional, banyak pengusaha dan masyarakat
mengeluh lemahnya layanan Bank Syariah di Aceh. Apalagi masyarakat yang akan
bertransaksi akan sulit karena terbatasnya layanan yang ada.
Karena itu, pemerintah berpendapat bahwa ada baiknya Bank
Konvensional kembali beroperasi di Aceh dan masyarakat bebas untuk memilih
menggunakan jasa perbankan sesuai pilihannya,kondisi ini yang membuat Bank
Konvensional sangat memungkinkan kembali ke Aceh karena kehendak masyarakat itu
sendiri.
Saran saya pemerintah seharusnya berfikir panjang dalam
mengambil keputusan tersebut, agar tidak terjetumus kedalam riba dan tetap
menjalankan sistem syariah islam dan seharusnya pemerintah memikirkan para
pegawai yang akan diphk karena akan beralih kepada sistem konvensional.
Nama :
Nabilla A’rifa
Nim :
4022020015
Jurusan/Fakultas :
Ekonomi Syariah/FEBI
0