Vitra Yuqadhirza
25 May 2023 at 14:20


PENTINGNYA SERTIFIKAT HALAL DAN BPOM KOSMETIK

Kosmetik menjadi kebutuhan yang lumrah bagi kalangan wanita. Seiring perkembangan zaman kosmetik seolah menjadi kebutuhan bagi Wanita dengan prioritas yang bertingkat, mulai dari kebutuhan primer, sekunder, bahkan kebutuhan tersier.

Istilah kata halal begitu sangat familiar dikalangan masyarakat, terutama bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduk muslim terbanyak. Secara istilah halal diartikan sebagai sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat yang tentunya tidak melanggar prinsip syariah, utamanya berkait dengan makanan dan minuman.

Indonesia memiliki Undang-undang mengenai jaminan produk halal (JPH) yaitu UU no 33 tahun 2014. Sejak diberlakukannya UU tersebut semua produk yang beredar diwilayah Indonesia harus beresertifikat halal. Jenis produk yang wajib bersertifikat halal antara lain: makanan, minuman, obat, tak terkecuali kosmetik.

Kosmetik termasuk produk yang banyak digunakan oleh masyarakat. Dizaman sekarang kebutuhan kosmetik sangat tinggi dan digunakan hampir disemua golongan umur. Kosmetik menjadi salah satu barang yang tidak lepas dari keseharian perempuan. Mulai dari make up, skincare, body care dan ada berbagai produk kosmetik lainnya yang setiap hariNya digunakan oleh perempuan.

Kecantikan adalah anugerah dari Allah SWT yang harus kita pelihara, namun bagi Muslimah merawat dan memelihara kecantikan bukan berarti harus menghalalkan dengan segala cara.

Skincare dan kosmetik merupakan produk dalam merawat dan memelihara kecantikan. Dalam memilih kosmetik, penting bagi kita Wanita Muslimah untuk memperhatikan logo halal yang ada pada kemasan. Kosmetik yang memiliki logo halal dikemasannya berarti sudah terdaftar sertifikat halal dari MUI.

Meskipun kosmetik tidak dikonsumsi, kandungan dari produk kosmetik akan menempel pada kulit kita dan akan menyerap kedalam pori-pori kulit.

Mengenai pentingnya kosmetik perlu mengantongi sertifikat halal ini juga disampaikan oleh Ir. Muti Arintawati M.Si., Wakil Direktur LPPOM MUI.

“Kosmetik digunakan sehari-hari, sehingga menempel di kulit dan akan terbawa saat melakukan ibadah salat. Ketika salat, seseorang harus terbebas dari najis.”

“Sekarang, bagaimana ceritanya kalau di kulit kita menempel kosmetik yang mengandung najis? Artinya, salat menjadi tidak sah karena ada najis menempel di tubuh,” ungkap Muti Arintawati seperti yang dikutip dari laman LPPOM MUI.

Banyak dari kita sekarang yang tidak memperhatikan lagi produk kosmetik yang berlogo halal, padahal itu merupakan hal yang paling penting dikalangan wanita muslim, dimana ia akan menunaikan ibadah shalat yang tentunya salah satu dari syarat sah shalat tidak terhalangnya air wudhu oleh apapun termasuk najis dari bahan kosmetik yang digunakan. Tetapi, masih banyak minat beli masyarakat terhadap produk kosmetik dan skincare yang tidak berlogo halal atau BPOM dimana, semua kosmetik yang mengandung produk berbahaya tersebut dapat lebih cepat memberikan efek putih secara instan tanpa menunggu waktu lebih lama dengan harga terjangkau yang tidak terlalu mahal. Hal ini merupakan salah satu faktor penyebab masih banyaknya perempuan yang tidak mementingkan halal dan BPOM dari produk kosmetik.

Aplikator dari kosmetik atau alat bantu menggunakan kosmetik juga termasuk bahan yang kritis, karena ada juga yang berasal dari bahan-bahan yang tidak halal, misal penggunaan bulu babi untuk kuas kosmetik. Seperti yang kita ketahui bahwa segala sesuatu yang ada pada babi termasuk najis berat yang tidak boleh mengenai umat muslim.

Oleh karena itu, pengembangan sistem yang mengatur jaminan halal terhadap bahan, proses, produk dan prosedur yang dikembangkan sangat diperlukn untuk menjamin konsistensi kehalalan produk yang akan dihasilkan.


Nama              : Fazillatul Rhina

Nim                 : 4022020043

Prodi/Jurusan  : Ekonomi Syariah/ FEBI

Unit/Semester : 3/6

0