Vitra Yuqadhirza
21 May 2023 at 15:45


Tolak Revisi Qanun LKS Jangan Sampai Menghadirkan Kembali Bank Konvensional di Aceh


Seperti yang kita ketahui dan rasakan bahwasanya Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami gangguan akhir - akhir ini tepatnya sejak 8 - 11 Mei 2023 dan sangat berpengaruh pada masyarakat Aceh.

Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma meminta pihak - pihak Aceh maupun di luar Aceh untuk tidak menjadikan isu gangguan sebagai sistem layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai celah atau alasan untuk mendegradasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh. 17/05/2023

"Qanun Nomor 11 Tahun 2018 LKS Aceh adalah dasar hukum untuk menerapkan sistem syariah pada setiap lembaga keuangan di Aceh. Qanun ini juga menjadi hal penting dalam membangun ekonomi Islam di Aceh di karenakan Aceh memiliki keistimewaan dalam menjalankan syariat Islam.

Akhir - akhir ini telah beredarnya wacana revisi Qanun LKS dan menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh. Kita seharusnya sudah mengetahui pasti bahwasanya penyusunan Qanun LKS tidaklah mudah dan pasti menghabiskan banyak anggaran dan juga pastinya dengan pembahasan yang panjang.


Lantas apakah dengan merivisi Qanun akan membawa dampak baik?

Kalau merevisi Qanun tujuan untuk menjadikan Qanun lebih baik lagi pastinya rakyat Aceh sangat setuju dan mendukungnya. Tapi kalau revisinya untuk menghadirkan bank konvensional kembali ke Aceh berarti itu sama saja menghalangi upaya mewujudkan  pelaksanaan syariat Islam.

Apalagi kita juga mengenal daerah Aceh mayoritas rakyat beragama Islam, lantas bagaimana jika rakyat Aceh mendukung bank konvensional hanya karena bank syariah mengalami gangguan layanan. Oleh karena itu, tidak sesuai rasanya jika bank konvensional dihadirkan kembali karena gangguan dari sistem layanan BSI yang dipermasalahkan.

Semua rakyat Aceh mempunyai hak dan tanggung jawab untuk mempertahankan bukan malah merevisi apa yang telah diperoleh dengan susah payah. Jika memang ada perbaikan, seharusnya untuk memperkuat LKS bukan malah mendukung atau mendorong atau bahkan memberi peluang untuk bank konvensional masuk kembali ke Aceh.


Kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk selalu memelihara dan memperhatikan sistemnya agar rakyat atau nasabah BSI merasa aman, nyaman dan tentram dan dijauhkan dari sisi negatif. Kita sesama masyarakat Aceh harus menghargai, mendukung terhadap adanya dan berlakunya Qanun karena sistem keuangan masyarakat Aceh harus syariah.

Alangkah lebih baiknya ketika ada kendala atau masalah seperti yang terjadi pada BSI akhir - akhir ini bukan Qanun yang harus direvisi atau dirubah tetapi kita harus memperkuat dan memperbaiki Qanun LKS agar bisa melaksanakan lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Ditulis Oleh Rinda Mirza, Mahasiswa IAIN Langsa Program Studi Ekonomi Syariah

0