Vitra Yuqadhirza
09 Jan 2023 at 19:18


Kontribusi Ekonomi Syariah Terhadap Pembangunan di Desa Seuneubok Teungoh, Peureulak Timur

Kita sering sekali mendengar istilah Ekonomi Syariah atau Ekonomi Islam, tapi tahukah anda apa itu Ekonomi Syariah? Ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan yang memberikan pemahaman pada masalah-masalah ekonomi yang inti pembahasannya dalam nilai-nilai Islam. Sederhananya, ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang menggunakan hukum atau aturan-aturan islam. Ekonomi syariah sendiri memiliki beberapa tujuan, beberapa diantaranya yaitu :

1.       Menciptakan kesejehteraan ekonomi berdasarkan nilai atau moral keislaman

2.       Membangun persaudaraan dan keadilan secara universal

3.       Tidak mengekang kebebasan individu secara berlebihan dalam konteks kemaslahatan sosial

Dalam perjalanannya, ekonomi syariah memiliki prinsip tersendiri, yaitu :

1.       Sumber daya apapun merupakan pemberian Allah Swt

2.       Tidak ada kepemilikan mutlak karena semuanya milik Allah

3.       Pemerataan kekayaan sehingga tidak ada disparitas

4.       Menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunanya merupakan kepentingan orang banyak

5.       Melarang riba dalam bentuk apapun

Berikut sekilas tentang penjelasan ekonomi syariah, selanjutnya kita akan membahas relevansi dan kontribusi ekonomi syariah dalam pembangunan di desa Seuneubok Teungoh yang terletak di kecamatan Pereulak Timur. Peureulak, merupakan salah satu wilayah yang terletak di Kabupaten Aceh Timur, Povinsi Aceh. Kali ini, kita akan menilik bagaimana pembangunan yang ada di desa Seuneubok Teungoh dengan menggunakan prinsip ekonomi syariah. Informasi ini didapat dari kepala desa dan warga sekitar setelah melakukan wawancara dan pembuatan video dokumenter mengenai Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa Seuneubok Teungoh.

Dalam wawancaranya, pak Geuchik memberikan keterangan tentang penyaluran dan penggunaan Anggaran Gampong terhadap pembangunan yang berbasis syariah. Beberapa diantaranya, pembangunan TPA Darul Hidayah, pembangunan balai pengajian dan renovasi jalan pada beberapa titik yang di desa tersebut. Anggaran Gampong berasal dari pemerintah yang dikelola oleh Gampong atau desa, meskipun anggaran tersebut tidak bisa dikatakan sebagai sumber yang memiliki asal usul syariah, tetapi alokasinya cukup menerapkan dan memperhatikan prinsip syariah.

Saifuddin selaku geuchik desa Seuneubok Teungoh mengatakan “kita cukup memperhatikan prinsip syariah dalam pembangunan, seperti buat TPA, balai, dan jalan karena merupakan hal yang menyangkut orang banyak”. Penduduk desa seuneubok teungoh yang berjumlah 494 jiwa dan luas wilayah yang sekitar 3.10 KM2 tentu saja tidak mengalami hambatan yang berarti dalam proses pembangunannya. Setelah melihat hasil pembangunan dan dikorelasikan dengan hasil wawancara menunjukkan adanya kesinambungan prinsip ekonomi syariah dengan pembangunan. Dimana hal tersebut menunjukkan seperti pembangunan TPA Darul Hidayah yang menampakkan bahwa pembangunan itu berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan menunjukkan prinsip ketaatan kepada Allah Swt.

Selanjutnya pembangunan balai pengajian untuk para ibu-ibu, bapak-bapak dan pemuda yang memeberikan bukti bahwa pembangunan tersebut begitu mendukung mutu pendidikan dalam hal agama agar seluruh warga bisa lebih paham akan syariat yang berlaku. Terakhir terkait pembangunan jalan, jalan sendiri merupakan akses utama jalur transportasi yang berkaitan dengan keperluan orang ramai. Jalan sendiri adalah sesuatu yang bisa digunakan semua orang tanpa terkecuali, hal ini bisa mempermudah proses interaksi, transportasi, dan mendukung perekonomian kearah yang lebih baik. Dari beberapa hal yang telah dijabarkan diatas, kita bisa melihat betapa erat koneksi antara pembangunan dengan prinsip ekonomi syariah. Tentu saja, saya harap tulisan ini bisa menjangkau semua orang agar kedepannya lebih memperhatikan prinsip dan sistem syariah dalam melakukan sesuatu. 

Penulis 

Khairul Ikhsan 

(4022019046)

KKN DARING

0