Basuki Setia Nugroho
28 Jul 2020 at 12:04


Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi setelah memimpin siding isbat penetapan 10  Dzulhijah 1441 Hijriah/2020 Masehi jatuh pada tanggal 31 Juli 2020. Fachrul menyampaikan, dalam sidang isbat pihaknya menggunakan dua metode dalam menentukan perhitungannya, yakni metode hisab (perhitungan astronomi dan metode rukyat (melihat langsung keberadaan hilal). Dua metode tersebut saling melengkapi, berdasarkan hisab dilaporkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk. Adapaun hasil pemantauan hilal dari 84 titik rukyat di 34 provinsi di Indonesia sudah ada 12 titik yang malaporkan melihat hilal.

Maka dari itu pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan bahwa hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 dan 9 Dzulhijah pada tanggal 30 Juli 2020. Fachrul berharap, dengan adanya penetapan Hari Raya Idul Adha ini, seluruh umat muslim di Indonesia bisa merayakan pada hari yang sama.

Perayaan Idul Adha tahun ini juga akan sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Kondisi Pandemi Covid-19 masih mewabah dan meminta semua pihak tetap harus waspada dan tertib menjalankan protokol Kesehatan. Melalui surat edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha 2020 dan penyembelihan hewan kurban, Kemenag menghimbau dalam pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban nantinya tetap menerapkan protokol Kesehatan.

Ketentuan tempat penyelenggaraan sholat Idul Adha tahun 2020  Penyelenggaraan dibolehkan dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan berdasarkan ketentuan berikut :

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol Kesehatan.
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
  7. Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
  8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Selain itu, jamaah yang akan melaksanakan sholat Idul Adha juga dihimbau untuk :

  1. Jamaah datang ke lokasi sholat dalam kondisi sehat.
  2. Membawa sajadah/alas sholat masing-masing.
  3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
  6. Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter
  7. Menghimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Sedangkan untuk pemotongan hewan kurban, panitia dan masyarakat tetap diminta untuk menaati protokol Kesehatan. Berikut himbauan yang disampaikan :

  1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jaga jarak.
  2. Prosesi pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
  3. Pengaturan jarak (physical distancing) panitia/penyelenggara saat proses pemotongan, menguliti, pencacahan, dan pengemasan daging.
  4. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Dan sebagai penyelenggara maupun panitia juga dihimbau untuk menerapkan protokol Kesehatan dan kebersihan, meliputi :

  1. Pemeriksaan kesehatan awal yakni pengukuran suhu dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
  2. Panitia dikelompokkan berdasarkan tugasnya seperti pemotong daging, tulang, jeroan, dan pengemasan harus berada ditempat yang berbeda dengan menerapkan physical distancing.
  3. Setiap panitia dan penyelenggara yang terlibat dalam penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pembagian daging diharuskan menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
  4. Panitia dihimbau untuk sering melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum menyentuk bagian kepala.
  5. Panitia dihimbau untuk tidak berjabat tangan atau kontak langsung dengan orang lain serta menjaga etika saat batuk/bersin/meludah.
  6. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera mandi sebelum bertemu keluarga.

Untuk alat penyembelihan dan seluruh peralatan proses kurban harus dijaga kebersihannya sesuai ketentuan berikut :

  1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
  2. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
  3. Harapannya masyarakat nanti bisa melaksanakan Ssholat Idul Adha dengan tenang dan bisa menikmati daging hewan kurban bersama dengan keluarga. Jadi, prosedur dan protokol Kesehatan tadi harus dilaksakan dalam proses penyembelihan kurban dari awal hingga selesai guna mencegah penyebaran virus corona.

0