A Sofyan N
10 Sep 2020 at 21:05


Di dunia ini memiliki banyak sekali negara yang berdiri diatasnya sehingga menciptakan suatu keragaman suku, budaya, bahasa, pandangan hidup dan keberagaman lainnya. Keberagaman yang ada tersebut menghadirkan suatu perbedaan dalam masyarakat. Diferensiasi suku, agama, klan dan profesi sering sekali terjadi di lingkungan sosial.

Sebagai sebuah faktor yang menyebabkan berbagai macam pergesekan dalam masyarakat, perbedaan ini pun dapat dialihkan menjadi satu hal yang mampu mempererat keberagaman tersebut. Namun, sebelum tatanan yang penuh keseimbangan tersebut terwujud, bumi yang dihuni banyak negara ini memang sangat rentan terhadap pergolakan yang dapat merusak perdamaian antar bangsa.

Saat kita sadar, masyarakat sekarang ini menjadi lebih impulsif, mudah marah dan pergesekan yang menimbulkan konflik seringkali terjadi. Misalnya dalam konflik ringan yang terjadi pada lingkungan politik, secara naif beberapa pihak akan membawa permasalahan tersebut ke tataran konflik yang lebih luah, seperti etnis ataupun agama.

PBB dan Perdamaian Dunia

Masyarakat masa kini mudah sekali mengambil cara pintas baik itu menggunakan kekerasan sekalipun, manakala ia berada pada posisi yang sangat terancam dalam suatu konflik. Tindakan-tindakan seperti inilah yang dianggap kotor dan tidak berkeprimanusiaan, pihak yang berada diluar ranah konflik, disangkutpautkan dan dijadikan korban demi kemenangan pribadi.

Permasalahan tersebut pun tidak hanya terjadi dalam satu wilayah saja, konflik dapat terjadi antar wilayah ataupun negara. Hubungan Internasional yang beberapa waktu ini mengalami perkembangan, membawa negara-negara di dunia ke arah perubahan yang lebih positif. Namun, seiring  pesatnya perkembangan  hubungan tersebut, sengketa ataupun konflik antar negara menjadi kompleks, bahkan dapat menjadi suatu peperangan.

Setiap terjadinya peperangan akan menimbulkan kehancuran, baik di pihak yang menang maupun pihak yang mengalami kekalahan. Demi menyelesaikan dan mencegah permasalahan ini hadir di lingkungan bernegara, dilakukanlah perundingan untuk membentuk suatu badan yang bertugas menjaga perdamaian dan keamanan dunia.

Sebagai hasil dari perundingan tersebut, dibentuklah suatu organisasi yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa, Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat dengan PBB. Menjadi salah satu organisasi internasional yang bertujuan untuk menjaga perdamaian dan mencegah perang dunia terjadi lagi.

PBB seringkali bertugas untuk menengahi suatu konflik, menggunakan cara-cara damai ataupun tindakan kolektif yang dinilai perlu dilakukan dalam penyelesaian sengketa. Meskipun sebenarnya PBB tidak memiliki wewenang berkenaan dengan segala macam sengketa, namun PBB dapat membantu mendalami serta menganalisis suatu sengketa untuk memahami sejauh mana permasalahan tersebut mengancam keamanan.

Kekuasaan yang lebih luas dalam memelihara perdamaian dan keamanan dunia, dipegang oleh Dewan Keamanan. Badan ini pada mampu melaksanakan kebijakan PBB secara cepat dan tegas. Beberapa pasal pun dibuat khusus untuk Dewan Keamanan, seperti yang tertulis pada Piagam PBB Bab VII yang menjelaskan, bahwa Dewan Keamanan berwenang untuk bertindak secara cepat dan efisien dalam mencegah ataupun menghentikan sengketa-sengketa bersenjata.

Selain itu, pada Piagam PBB, dituliskan juga perihal kerjasama regional yang tercantum dalam Bab VIII Pasal 52-54, yang secara garis besar menyebutkan bahwa tidak ada penolakan dari PBB bagi eksistensi Organisasi Regional, sejauh Organisasi Regional tersebut dapat menciptakan, menjaga dan memelihara keamanan dan perdamaian dunia khususnya di tingkat regional.

Dewan Keamanan dan Organisasi Regional inilah yang menjadi satu kesatuan dalam mencegah peperangan dan menciptakan lingkungan yang penuh perdamaian. Selain itu peran negara-negara yang menjadi anggota PBB pun sangat diperlukan guna mewujudkan perdamaian Dunia yang dinginkan.

Indonesia dalam Perannya Menjaga Perdamaian Nasional dan Internasional

Negara-negara di dunia dapat hidup berdampingan dengan dilandasi kerjasama diantara mereka. Pola hubungan antar negara yang semula didasari oleh kondisi geografis dan jarak, yang kemudian hari dikelompokkan secara universal, regional, bahkan sub-regional dengan berbagai macam kesamaan atau perbedaan kepentingan dalam politik, sosial maupun ekonomi.

Indonesia yang merupakan negara berlandaskan hukum, ikut berperan dalam menciptakan perdamaian dunia. Sebagai anggota PBB, Indonesia menegaskan keikutsertaannya dalam peran menjaga keamanan dan perdamaian. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 alinea ke-4, yaitu dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

0