Qurratul Hilma
21 Jul 2024 at 11:13Mewujudkan
Indonesia Damai: Pluralisme Hukum dan Implementasi Hukum Internasional dalam
Penanggulangan Terorisme Menuju Indonesia Emas 2045
Oleh:
Qurratul Hilma
Pluralisme
keberagaman di Indonesia menandai kompleksitas sosial dan hukum yang
mengakomodasi beragam suku, ras, kepercayaan, dan adat. Sebagai negara yang
kaya akan keragaman ini, Indonesia menghadapi tantangan dalam merumuskan sistem
hukum yang dapat mengakomodasi dan melindungi kepentingan serta nilai-nilai
masyarakatnya yang beragam. Pengakuan terhadap hukum adat yang turun-temurun
sejalan dengan eksistensi hukum nasional, menciptakan gejala pluralisme hukum
di mana berbagai sumber hukum hidup berdampingan.
Dalam upaya
menuju Indonesia Emas 2045 yang aman dan damai, penegakan hukum yang tegas dan
adil sangat diperlukan. Salah satu tantangan terbesar adalah mengatasi
terorisme yang mengancam stabilitas dan keberagaman yang menjadi kekuatan
bangsa.
Terorisme
merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak tatanan sosial dan ekonomi,
tetapi juga mengancam keberagaman yang menjadi fondasi kuat bagi bangsa
Indonesia. Penolakan terhadap segala bentuk kekerasan dan tindak terorisme
menjadi penting dalam menjaga keharmonisan sosial dan hukum yang berlaku.
Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk melawan segala bentuk terorisme
sebagai bagian dari upaya menjaga perdamaian dan stabilitas nasional menuju
Indonesia Emas 2045.
Teori hukum
alam yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen menggarisbawahi pentingnya keadilan
sebagai tujuan utama hukum. Pandangan ini mendorong masyarakat untuk mencari
alternatif hukum di luar kerangka hukum negara yang dianggap tidak mampu
memberikan keadilan secara menyeluruh. Fenomena ini menegaskan bahwa pluralisme
hukum tidak hanya merupakan hasil dari keberagaman sosial, tetapi juga dari
pencarian akan keadilan yang lebih komprehensif, termasuk dalam upaya
penanggulangan terorisme.
Perkembangan
zaman membawa implikasi yang lebih luas terhadap evolusi hukum, dari tingkat
lokal hingga skala internasional. Ini menunjukkan bahwa gejala pluralisme hukum
tidak terbatas pada komunitas lokal saja, tetapi juga meluas ke dalam lingkup
translokal dan internasional. Dalam konteks ini, penerapan hukum internasional
menjadi relevan karena menawarkan standar yang lebih tinggi dalam perlindungan hak
asasi manusia, kebebasan beragama, dan perlindungan lingkungan hidup. Semua ini
sejalan dengan tujuan jangka panjang Indonesia untuk menjadi negara yang aman,
damai, dan berkeadilan sosial pada tahun 2045.
Indonesia
telah mengadopsi berbagai instrumen hukum internasional yang berfokus pada
penanggulangan terorisme, seperti Konvensi Internasional tentang Pemberantasan
Pembiayaan Terorisme dan Protokol Tambahan Konvensi PBB tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Terorisme. Penerapan hukum internasional ini dalam konteks hukum
nasional Indonesia membantu memastikan bahwa tindakan terorisme ditindak tegas
sesuai dengan standar internasional yang diakui. Langkah ini tidak hanya
melindungi negara dari ancaman terorisme tetapi juga mendukung cita-cita
Indonesia untuk menjadi negara yang damai dan stabil menjelang 2045.
Tahun 2018, Indonesia menghadapi
serangkaian serangan terorisme yang mengakibatkan puluhan korban jiwa dan
ratusan luka-luka. Salah satu serangan terbesar terjadi di Surabaya, di mana
beberapa gereja diserang oleh kelompok teroris yang menamakan diri mereka
sebagai bagian dari jaringan ISIS. Serangan ini mencerminkan kompleksitas
tantangan yang dihadapi Indonesia dalam menangani terorisme di tengah
keberagaman sosial dan hukum yang ada.
Merespons serangan
tersebut, pemerintah Indonesia memperkuat kerangka hukum penanggulangan
terorisme dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme. Undang-undang ini memperkenalkan berbagai langkah penanggulangan
yang lebih tegas dan komprehensif, termasuk penahanan preventif dan
pemberantasan pendanaan terorisme.
Dalam konteks
hukum internasional, Indonesia mengacu pada Konvensi Internasional tentang
Pemberantasan Pembiayaan Terorisme, yang diadopsi melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2011. Implementasi peraturan ini menjadi dasar bagi pemerintah
Indonesia dalam melacak dan memutus jaringan pendanaan terorisme yang berasal
dari luar negeri.
Dasar
Hukum Penanggulangan Terorisme di Indonesia
1.
Undang-Undang Dasar 1945:
a.
Pasal 28D menjamin hak setiap warga
negara atas perlindungan hukum yang adil.
- Pasal 30 mengatur tentang hak dan
kewajiban warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018:
- Menyempurnakan definisi dan sanksi
terkait tindak pidana terorisme.
- Memperkenalkan mekanisme penahanan
preventif dan pengawasan terhadap individu atau kelompok yang dicurigai
terlibat dalam kegiatan terorisme.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2011:
- Mengadopsi Konvensi Internasional
tentang Pemberantasan Pembiayaan Terorisme.
- Menetapkan prosedur pelacakan dan
penghentian aliran dana yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme.
Implementasi
hukum nasional dan internasional dalam penanggulangan terorisme di Indonesia
menunjukkan beberapa keberhasilan, seperti penangkapan dan pengadilan terhadap
para pelaku teror serta pemutusan jaringan pendanaan terorisme. Namun,
tantangan tetap ada, termasuk koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum,
penanganan radikalisasi di masyarakat, dan perlindungan hak asasi manusia
selama proses penanggulangan terorisme.
Partisipasi
aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan menyebarkan
nilai-nilai toleransi dan perdamaian sangat penting dalam penanggulangan
terorisme. Pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, toleransi,
dan keberagaman juga harus ditingkatkan untuk mencegah radikalisasi di kalangan
generasi muda. Ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang mengedepankan
nilai-nilai kemanusiaan, perdamaian, dan keharmonisan dalam keberagaman.
Kajian
mengenai implementasi hukum internasional dalam konteks hukum nasional
Indonesia penting untuk memahami bagaimana negara ini menjaga harmoni dalam
keberagaman budaya dan memenuhi komitmennya terhadap norma-norma hukum
internasional. Dengan menggali lebih dalam mengenai pluralisme hukum, tulisan
ini bertujuan untuk merumuskan bagaimana Indonesia dapat memperkuat fondasi
hukumnya, menjaga keharmonisan sosial, dan melindungi hak-hak masyarakat yang
beragam secara adil dan efektif.
Penegakan
hukum yang tegas terhadap pelaku terorisme, didukung oleh partisipasi aktif
masyarakat dan pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,
toleransi, dan keberagaman, menjadi kunci utama dalam menolak tindak terorisme.
Dengan demikian, pluralisme hukum di Indonesia tidak hanya mencerminkan
keberagaman yang ada, tetapi juga menjadi alat yang efektif dalam menegakkan
keadilan dan menjaga perdamaian, sejalan dengan cita-cita menuju Indonesia Emas
2045 yang aman dan damai.
REFERENSI
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme.
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2011
tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional tentang Pemberantasan
Pembiayaan Terorisme.
- Kelsen, Hans. (1967). The Pure Theory of
Law. University of California Press.
- Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.
(2020). Implementasi Hukum Internasional dalam Sistem Hukum Nasional.
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
(2019). Laporan Tahunan Penanggulangan Terorisme di Indonesia.
0