Aulia Agustina
31 Dec 2020 at 19:30


OPINI – Pernikahan adat Banjar memiliki tiga proses didalamnya, diantaranya batunangan, banikahan-baantaran, kawinan atau barami-ramian. Semua proses ini harus terlaksana agar baru dapat dikatakan “laki-bini” kata orang Banjar. Dalam perkawinan adat Banjar, biasanya menggunakan pakaian daerah penganten warna kuning, kemudain dilengkapi dengannyanyian-nyanyian kasidah, pertunjukan pemadihin maupun dangdutan. Namun kembali lagi kepada sang pengantin apakah mau atau

Perkawinan adat Banjar merupakan kearifan lokal yang berasal dari Banjar Kalimantan Selatan, di samping itu merupakan nilai ibadah di sisi Allah, dalam hal ini ada kaitan tersendiri mengenai hubungan hukum adat dan agama.

Jika dikaitkan hal-hal yang menyinggung seperti “Pernikahan Adat Banjar Repot”, sebenarnya kawinan Banjar itu tidak repot karena tradisi ini tidak memaksa siapapun untuk melaksanakan keseluruhan kebiasaan ini secara penuh. Masih ada toleransi di dalamnya apakah keluarga dan calon pengantin menginginkannya dan mampu, atau tidak dalam melaksanakannya.

Dari sini kita dapat belajar bahwa dalam konsep pernikahan adat banjarpun masih mengedepankan toleransi. (Aul/Nov)

0