Siti Zubaidah
04 Jul 2024 at 13:52Harmoni Bangsa dalam Balutan Pancasila
Kehidupan
berbangsa dan bernegara bukan hanya didorong dengan adanya kehidupan yang layak
berdasarkan pada jumlah material individunya, namun juga berhubungan dengan
tingkat keharmonisan setiap warga negara. Setiap penduduk berhak atas kedamaian
dan perdamain disetiap wilayah, Bahagia Bersama hingga membangun keharmonisam
dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Indonesia
merupakan negara yang memiliki suku, adat, dan budaya yang berlimpah sehingga memerlukan
harmonisasi yang bai kantar sesama. Menurut sensus BPS tahun 2010 menyatakan bahwa
Indonesia memiliki lebih dari 300 kelompok suku bangsa, dengan jumlah tepatnya
adalah 1.340 suku bangsa yang ada ditanah air. Suku Jawa yang merupakan suku
terbesar di Indonesia dengan jumlah mencapai 41% dari total populasi. Sedangkan
suku Kalimantan dan Papua memiliki populasi kecil yang hanya beranggotakan
ratusan orang. Pembagian kelompok suku yang tidak merata inilah yang
mengakibatkan terjadinya perpindahan penduduk, pencampuran budaya yang saling
mempengaruhi
Sumber: SBPS, 2010
Selain
banyaknya suku bangsa, Indonesia juga memiliki agama dan kepercayaan yang
majemuk. Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar didunia, Indonesia
juga dihuni oleh agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta
Konghucu
Pancasila
merupakan ideologi bangsa , pandangan dasar hidup, dasar negara, serta
pemersatu bangsa. Pancasila merupakan bagian dari sejareah yang ada di
Indonesi, bagian penting dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara,
serta Pancasila merupakan Jati diri bangsa Indonesia
Pancasila
adalah suatu rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
bangsa Indonesia. Nama yang terdiri dari dua kata dari Bahasa Sansakerta “panca”
yang berarti lima dan “sila” yang berarti prinsip atau asas . Pancasila yang
memiliki kedudukan penting bagi masyarakat berbangsa dan bernegara yang memiliki
isyarat bahwa setiap aturan, setiap pelaksanaan nilai-nilai kehidupan berdasarkan Pancasila bahwa
akan selalu memperhatikan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara, saling
menjaga, saling bertoleransi, serta saling menghargai dan menyayangi antar sesame
makhluk yang bernyawa. Tidak ada satu pun dari kita yang ingin adanya
perpecahan, tidak ada satupun dari kita yang menginginkan kehancuran, karena
sejatinya setiap manusia menginginkan perdamaian. Namun, hingga saat ini,
mengapa masih adanya orang yang membandingkan antar satu sama lain? Menyelesaikan
permasalahan dengan kekerasan dan saling menghakimi antar sesama? Terutama di
era globalisasi yang semakin berkembang.
Maka
dari itu, pengamalan Pancasila guna meningkatkan keharmonisan dalam
berkehidupan berbangsa dan bernegara yaitu dengan mengamalkan butir-butir dan
nilai Pancasila dengan baik disetiap generasi Bangsa dan berbagai bidang kehidupan bermsyarakat. Adapun
upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam
membangun keharmonisan bangsa yaitu dengan cara sebagai berikut
1. Saling
toleransi antara umat beragaman sebagai cerminan dari sila pertama.
2. Mengambil
keputusan Bersama dengan cara bermusyawarah sebagi bentuk dari penerapan sila keempat.
3. Cinta
tanah air dan ambil bagian dalam menjaga solidaritas negara.
4. Membantu
orang lain yang berada dalam situasi sulit adalah pengamalan dari sila kedua.
Jika kita sebagai manusia
telah memiliki nilai-nilai Pancasila didalam diri individu maupun dalam
bersosial, maka yakinlah bahwa keharmonisan dalam berbangsa dan bernegara akan
tercipta dengan sangat baik dan menghasilkan
generasi yang luar biasa. Mari kita tingkatkan keharmonisan bangsa dengan Bersama-sama
saling mengingatkan, mendorong dan membangun bangsa melalui melalui pengamalan
nilai-nilai Pancasila. Jika tidak dimulai dari dalam diri kita, maka siapa
lagi? Jika tidak dimulai dari langkah kecil kita, maka kapan lagi? Indonesia
Emas dengan Harmoni adalah impian kita Bersama. Bukan hanya saya, namun juga
kamu. Bukan hanya kita, namun juga mereka.
Indonesia harmonisersama
dengan balutan Pancasila akan terjalin dengan erat dan sulit untuk diceraiberaikan.
References
References
Adminstrator. (2017, Desember 3). Suku
Bangsa. Retrieved from Indonesia.go.id:
https://indonesia.go.id/profil/suku-bangsa/kebudayaan/suku-bangsa#:~:text=Indonesia%20memiliki%20lebih%20dari%20300,mencapai%2041%25%20dari%20total%20populasi.
Ilham, M. (2024, Januari).
Perkembangan Hukum Tata Negara Dalam Mengatur Hubungan Negara dan Agama di
Indonesia. Indonesia of Journal Business Law, Volume 3, 8-14.
Nurul Dwi Tsoraya, M. A. (2023,
Maret). Pancasiladan Agama: Telaah Singkat Pemikiran Yudi Latif. JurnalPendidikan
Transformatif, Volume 02(No. 01), 15-18. Retrieved from
https://jupetra.org/index.php/jpt/article/view/23/202
Ramadhan, M. A., Syaifi, S. R.,
Arsalan, F. N., & Fitriono, R. A. (2022, November). Peranan Pancasila di
Era Globalisasi. Intelektiva, Volume 4(Nomor 3), 78-84. Retrieved from
https://jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/870/646
0