Alfa Reza Dwi Yulistianingsih
21 Oct 2024 at 22:08


Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) BNPT RI dilaksanakan selama 20-21 Februari 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, yang juga turut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Plt. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), Duta Damai 18 provinsi dan Duta Damai Santri 2 provinsi.

Mengangkat tema “Melindungi Perempuan, Anak, dan Remaja dari Ideologi Radikal Terorisme untuk Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, RAKERNAS BNPT 2024 ini bertujuan untuk melakukan evaluasi kinerja penanggulangan terorisme di tahun 2023 dan pelaksanaan RAN-PE yang sudah masuk di tahun terakhir dengan pencapaian 90,4%. Pada kegiatan ini juga, BNPT mensosialisasikan 7 program prioritas yang akan diimplementasikan selama tahun 2024.

7 program prioritas BNPT RI tahun 2024 tersebut, meliputi:

1. Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja

Berdasarkan laporan Outlook I-Khub (2023), pemuda, perempuan, dan mantan narapidana terorisme menjadi kelompok yang rentan untuk terpapar terorisme. Tahun 2020-2023, terdapat 65 putusan pengadilan dengan terpidana perempuan yang terlibat terorisme. Berdasarkan data Densus 88 AT Polri, terdapat 68 perempuan yang ditangkap akibat terlibat dengan terorisme.

Maka dari itu, kegiatan program ini meliputi Perempuan TOP (Teladan, Optimis, dan Produktif), Remaja sebagai Duta Damai, EEDC (Education, Empowerment, Community Development, Digital Literacy), hingga kerjasama dengan LSM di bidang perempuan dan anak. Sasaran program ini mencakup pekerja imigran Indonesia, remaja, dan orang/kelompok yang sudah terpapar paham radikal-terorisme.

Melalui program ini, diharapkan perempuan bisa lebih aktif terlibat dalam kegiatan penanggulangan terorisme, menyuarakan perdamaian, dan penguatan peran perempuan sebagai penggerak komunitas. Bukan hanya berkontribusi mencegah, namun juga berpartisipasi dalam membangun masyarakat yang lebih damai dan toleran.

2. Pembentukan Desa SiapSiaga

Kesiapsiagaan nasional menjadi salah satu program pencegahan tindak pidana terorisme yang diamanatkan dalam UU No.5 tahun 2018, yang mencakup pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, peningkatan dan perlindungan sarana prasarana, pengembangan kajian terorisme, hingga pemetaan wilayah rawan paham radikal terorisme.

Sebagai perwujudan program ini, dibentuklah Pilot Project Desa SiapSiaga pada 50 desa/kelurahan di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung. Pemilihan provinsi ini ditetapkan berdasar pada tingkat kerawanan yang tinggi dari hasil riset Indeks Risiko Terorisme. Kegiatan program ini meliputi pembentukan sistem organisasi Desa SiapSiaga, pelatihan terhadap pemangku kepentingan, sosialisasi pelaksanaan, pengawasan dan pendampingan, survei pengukuran indeks kesadaran masyarakat, hingga pelaksanaan deklarasi atau pengukuhan desa.

Melalui program ini, diharapkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kesiapsiagaan nasional dalam mengantisipasi tindak pidana terorisme, hingga terbentuknya sistem deteksi dini masyarakat terhadap ancaman dan bahaya terorisme.

3. Pembentukan Sekolah Damai

Sekolah Damai menjadi gagasan dan upaya dalam mengembangkan budaya damai melalui kebijakan dan praktik toleransi yang menyasar warga sekolah secara partisipatif, kolaboratif dan kreatif. Program ini berlandaskan pada hasil survei SETARA Institute tahun 2023 bahwa sebagian siswa kategori intoleran pasif telah bertransformasi menjadi intoleran aktif dari angka 2,4% di tahun 2016, meningkat menjadi 5% di tahun 2023. Meski tingkat toleran juga ikut meningkat hingga 70,2%, namun kita tidak bisa abai pada kategori siswa terpapar paham radikal terorisme yang juga meningkat dari 0,3% menjadi 0,6%.

Program ini ditujukan untuk 10 daerah yang memiliki tingkat radikalisme tertinggi berdasarkan Indeks Potensi Radikalisme, sekolah yang memiliki tingkat intoleran, dan menyasar pelajar SMA dan tenaga pengajar. Dengan harapan, program ini bisa berdampak dalam membangun kesadaran akan bahaya serta dampak negatif dari intoleransi dan diskriminasi. Kegiatan program ini meliputi pelatihan terhadap guru, sosialisasi pencegahan paham radikal terorisme, pentas seni dan budaya, lomba kreatifitas, dan monitoring sekolah untuk mencapai sekolah yang toleran dan keberagaman.

4. Kampus Kebangsaan

Pergerakan kelompok radikal terorisme yang berada di lingkungan perguruan tinggi, tidak dapat diabaikan dan dianggap remeh. Demi mencegah hal tersebut, BNPT RI mengusung Kampus Kebangsaan yang ditujukan untuk memperkuat peran kampus sebagai pelopor penguatan wawasan kebangsaan dalam rangka perwujudan ketahanan masyarakat dari paham radikal terorisme.

Kegiatan program ini mencakup upacara bendera setiap hari besar nasional, asrama nusantara, pawai adat budaya nusantara, student center yang mengkampanyekan nilai moderasi beragama, wawasan kebangsaan sebagai mata kuliah wajib, pengembangan warung moderasi beragama dan kampus kemerdekaan, kegiatan keagamaan yang mempromosikan moderasi dalam beragama. Program ini akan hadir di 34 provinsi Indonesia sebagai penguatan identitas, sejarah, budaya, dan nilai-nilai luhur bangsa.

5. Asesmen Pegawai dengan Tugas Risiko Tinggi

Program ini dianggap sebagai salah satu upaya mewujudkan ketahanan masyarakat terhadap ancaman terorisme, terutama ancaman dari dalam (internal threat) organisasi. Fakta penangkapan pegawai pemerintah dan BUMN yang terlibat dalam aktivitas jaringan teroris menekankan urgensi penerapan manajemen risiko, termasuk pemetaan jabatan kritikal. Program ini diharapkan dapat mencegah penyebaran paham radikal terorisme dan menciptakan kondisi aman untuk masyarakat.

6. Penanganan Asosiasi Warga Negara Indonesia yang terafiliasi Foreign Terrorist Fighter

Fenomena WNI di luar negeri yang terasosiasi dengan Foreign Terrorist Fighter (FTF) mempengaruhi pergerakan jaringan teror hingga aksi terorisme di Indonesia. Rangkaian fase pergerakan FTF ini juga telah mempengaruhi peningkatan aksi terorisme di Indonesia. Kegiatan program ini mencakup penyusunan kerangka subsatgas, struktur sekretariat dan surat keputusan BNPT, penyusunan SOP, hingga pratinjau validasi data dan fisik WNI di luar negeri yang terasosiasi FTF.

7Reintegrasi dan Reedukasi Mitra Deradikalisasi serta Keluarga di Luar Lapas

Keluarga narapidana tindak pidana terorisme (napiter) dianggap menjadi benteng utama dalam pencegahan paham radikalisme dan terorisme. Mereka memiliki kemampuan dalam melakukan deradikalisasi, hingga melunakkan ideologi kekerasan yang dimiliki anggota lain yang terjerat dalam terorisme. Kegiatan program ini meliputi penguatan rasa percaya diri keluarga mitra deradikalisasi, peningkatan kemampuan sosial mitra deradikalisasi dan keluarganya, peningkatan keterampilan mitra deradikalisasi, hingga pelaksanaan konseling dan pelaksanaan kelas kelompok dengan materi psikologi, wawasan kebangsaan, dan hukum.

Sumber: Booklet BNPT RI, 2024


0