Arrafi Saputra Irwan
27 Jun 2024 at 06:38


Media serta publik Sumatera Barat kini dihebohkan dengan pemberitaan seorang pengusaha CCTV asal Bukittinggi bernama Riki Ari Nofrizal (38) yang tewas usai dikeroyok warga di kawasan Nagari Guguk, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada Maret 2021 lalu. Peristiwa pengeroyokan tersebut terekam dan videonya viral di jagat media sosial.

Kapolsek 2×11 Enam Likung, AKBP Nasirwan mengatakan, kejadian naas itu berumula saat korban hendak melakukan perjalanan pulang ke Kota Bukittinggi dengan menggunakan minibus toyota Avanza BA 1148 LH. Saat itu korban dikejar oleh orang yang tak dikenal menggunakan sepeda motor. Sampainya di Nagari Guguk, pelaku mengejar sambil meneriaki korban maling. Alhasil teriakan tersebut mengundang emosi warga sekitar, minibus pun dicegat sehingga aksi main hakim sendiri itu terjadi.

Saat ini Pihak berwajib telah mengamankan beberapa orang yang diduga pelaku serta memburu provokator pengeroyokan yang meneriaki korban maling. Pihak Kepolisian juga telah memastikan bahwa kedua korban pengeroyokan bukanlah pelaku pencurian atau maling.

Kasus serupa sama persis dengan yang terjadi baru-baru ini, yaitu seorang pemilik rental mobil harus kehilangan nyawa ketika beliau hendak mengambil mobil yang dibawa kabur oleh pelaku penipuan di Pati, Jawa Tengah.

Melihat berita itu, hanya bisa mengelus dada sambil menghela nafas dalam-dalam. Penulis secara pribadi turut berduka cita atas meninggalnya salah satu korban, berharap semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta korban diberikan tempat terbaik disisi Allah SWT.

Sahabat, lagi-lagi aksi main hakim sendiri terjadi, peristiwa seperti ini membuktikan bahwasannya masih ada sebagian masyarakat dengan mudahnya gampang terprovokasi oleh isu-isu atau kabar yang belum jelas kebenarannya. Sangat disayangkan, nyawa dengan begitu mudahnya melayang akibat provokasi oleh orang yang tidak mempunyai hati nurani.

Bukan bermaksud menggurui, ketika kejadian seperti ini berada tepat didepan mata kita, alangkah lebih baiknya sebagai manusia harus melakukan klarifikasi kepada seseorang yang tertuduh terlebih dahulu sebelum bertindak. Jika massa terlihat emosi, maka tugas kita ialah menenangkan mereka agar nantinya tidak terjadi perlakuan anarkis yang tentu akan merugikan diri sendiri.

Bayangkanlah, jika keluarga kita atau orang terdekat yang dicintai diperlakukan dan diamuk seperti itu padahal ia belum tentu bersalah, bagaimanakah perasaan kita ? pasti sedih apalagi setelah diselidiki oleh pihak berwajib ternyata tidak seperti yang dituduhkan. Bisa dipastikan rasa sakit yang timbul tidak akan pernah hilang seumur hidup. Andaikan pun bersalah, kita punya pihak berwajib atau aparat penegak hukum yang bertugas untuk memberikan hukuman. Kita tak perlu repot-repot mengotori tangan kita seolah tidak pernah melakukan kesalahan.

Cobalah kita mencontoh bagaimana Rasulullah SAW ketika mendapat kabar salah satu umatnya telah berbuat jahat atau melanggar aturan, beliau tidak langsung dengan mudah memberikan hukuman. Rasulullah terlebih dahulu melakukan klarifikasi serta bertanya ke beberapa saksi. Setelah mendapatkan bukti atau keterangan yang jelas barulah Rasulullah memberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku atau membebaskan terdakwa jika tak terbukti melakukan suatu kesalahan.

Ingatlah sahabat, memberi hukuman dengan cara main hakim sendiri tidak dibenarkan di Indonesia bahkan juga termasuk perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kita sendiri yang rugi bukan?

Maka dari itu, jadikanlah ini pelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menerima suatu kabar serta jangan mudah untuk terprovokasi. Kita hidup di negara hukum, maka patuhilah proses hukum yang ada di Bumi pertiwi ini serta yakinlah bahwa semua perbuatan itu akan ada balasannya. Tidak hanya dunia tetapi juga diakhirat.

0